BACAMALANG.COM – Anggota Koalisi dari KontraS (Koalisi Masyarakat Sipil) Fatia Maulidiyanti mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menindaklanjuti tragedi Kanjuruhan dengan menggunakan Undang-Undang Pengadilan HAM. Hal tersebut karena dinilai belum menyentuh aktor High Level pada kasus tragedi Kanjuruhan.
“Kami mendesak Komnas HAM menindaklanjuti kembali hasil temuan sebelumnya dengan melakukan penyelidikan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tandas Fatia Maulidiyanti dalam keterangan persnya, Selasa (3/1/2023).
Dikatakannya dengan undang-undang tersebut dimungkinkan peristiwa yang menewaskan ratusan nyawa itu berstatus sebagai pelanggaran HAM berat.
“Sebab dalam tragedi ini terdapat aktor “high level” yang harus diminta pertanggungjawabannya secara hukum,” imbuhnya.
Sejauh ini, Komnas HAM baru menyelidiki kasus tersebut dan mengeluarkan rekomendasi atas dasar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dengan landasan tersebut memang tidak diatur apakah pelanggaran HAM yang terjadi di Kanjuruhan berstatus pelanggaran HAM berat atau tidak.
Permintaan dari Koalisi Masyarakat Sipil tersebut muncul usai Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat.
Namun, Mahfud mengatakan masih terbuka kemungkinan adanya unsur pelanggaran HAM berat atas peristiwa yang menewaskan 135 orang itu.
“Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannya sedang berjalan,” kata Mahfud di Ponpes Miftahussunnah Surabaya pada 27 Desember 2021.
Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.
Tragedi itu, menelan banyak korban jiwa dan korban luka. Tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat. Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune stadion. (*/had)
