BACAMALANG.COM – Anggota Peradi mewarning akan melaporkan Lembaga Keuangan yang melakukan intimidasi klien di Kota Batu.
“Kami memperingatkan kepada lembaga keuangan seperti BTPN Syariah dan lainnya yang melakukan penagihan kepada nasabah yang menjadi klien saya mohon jangan melakukan intimidasi,” ungkap anggota Peradi, Suwito di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (5/5/2020).
Dikatakannya pihaknya tidak segan – segan akan melaporkan ulah para penagih hutang itu ke pihak kepolisian jika cara melakukan penagihan membuat klien resah.
Perbuatan itu dilakukan saat penagihan di rumah klien di wilayah Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu beberapa saat lalu.
Namun, kata mantan wartawan ini, klien tetap disarankan agar tetap sabar dan agar disampaikan pula apa adanya jika belum mempunyai uang atau dana untuk bayar angsuran.
Dikatakannya, peringatan lisan ini, berlaku untuk lembaga keuangan apapun, dan lembaga pembiayaan manapun, Koperasi, BPR, maupun Bank konvensional dimanapun yang tidak bisa disebutkan satu persatu karena ratusan orang jumlah klien tersebar se- Malang Raya.
Sebelumnya, pihaknya memperoleh surat kuasa khusus dari ratusan nasabah lembaga keuangan, lembaga pembiayaan, Koperasi, BPR, mengirimkan surat permohonan penundaan angsuran akibat Covid-19 ini.
Dipaparkannya, kliennya, bukanlah orang yang terpapar Corona atau Covid–19 secara langsung, melainkan kliennya adalah orang yang terdampak Covid -19 secara tidak langsung.
Dampak tidak langsung itu berakibat jualan mereka sepi, kerja mereka dirumahkan, dagangan tidak laku karena tidak ada pembeli, ojek sepi, akibat Covid-19. Urat nadi perekonomian menjadi lumpuh di tengah bantuan dari pemerintah tidak kunjung turun.
“Kami mohon kepada lembaga keuangan, lembaga pembiayaan, Koperasi, BPR, Bank konvesional untuk memperlakukan nasabah yang saat ini menjadi klien kami dengan baik. Mereka bukanlah orang nakal terhadap kewajibannya melainkan mereka belum bisa membayar angsuran dikarenakan suatu sebab yang semua sama – sama tahu, ” pungkasnya. (yog/had)