
BACAMALANG.COM – Merespon banyaknya mantan napi mendaftar bacaleg, KPU Kabupaten Malang mengeluarkan pernyataan bahwa mereka boleh mendaftar asalkan sesuai ketentuan aturan KPU.
“Boleh mendaftar, karena ada ketentuan yang mengatur,” tegas Komisioner KPU Kabupaten Malang, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Marhaendra Pramudya Mahardika, baru-baru ini.
Ia mengungkapkan bacaleg yang pernah terpidana boleh berkontestasi asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam KPU.
Seperti marak di media massa, banyak mantan narapidana membuat surat keterangan pernah terpidana di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.
Diungkapkannya, fenomena bacaleg mantan napi bisa saja terjadi, bahkan di wilayah Kabupaten Malang.
“Diperbolehkan, asal ia telah selesai menjalankan pidana dan sudah tidak ada urusan teknis serta administrasi dengan lembaga hukum dalam rentang waktu 5 tahun,” urainya.
Bacaleg yang mendaftar pada 1-14 Mei 2023 harus dinyatakan bebas dan bersih dari pidana 5 tahun sebelumnya.
Dijelaskannya, mereka dapat mendaftar meski pernah terjerat berbagai macam kasus kejahatan, kecuali kejahatan yang dilakukan secara berulang tidak diperbolehkan mendaftarkan diri di pemilu.
Ia menyebutkan ada pengecualian, yakni yang pernah melakukan kejahatan kemudian disanksi, namun mengulangi lagi hal yang sama karena hal itu menjadi catatan.
Diterangkannya, salah satu syarat pengajuan bacaleg adalah membuat surat keterangan pernah terpidana sesuai dengan domisili wilayah hukum pengadilan.
“Contoh penjelasan jika bacaleg akan mencalonkan di Provinsi Sumut, sedangkan alamat KTPnya di Kabupaten Malang maka yang bersangkutan harus mengurus di PN Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki