Bekuk Pengedar di Wajak, Polisi Sita 1.058 Butir Pil Koplo

Pengedar pil koplo, warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, MN (26), diciduk polisi. (Ilustrasi)

BACAMALANG.COM – Unit Reskrim Polsek Wajak membekuk pengedar pil koplo berinisial MN (26), warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, baru-baru ini.

“Kami membekuk pengedar obat keras berbahaya (pil koplo), MN (26), Jumat (18/8), pukul 17.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik Syaifudin SH, kepada media.

Dikatakannya, penangkapan dilakukan tak lama setelah tersangka mengedarkan pil koplo.

Polisi menyita barang bukti berupa 1.058 butir pil koplo (dengan logo ££) dikemas dalam puluhan paket siap edar, uang tunai Rp 50 ribu dan ponsel (alat bertransaksi, red.).

Tersangka mengaku mengedarkan pil koplo selama beberapa bulan terakhir, dimana satu paket berisi 3 butir, dihargai Rp 10 ribu.

Tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga