Belum Dapat Ganti Rugi dari Pengelola Malang Plaza, Pemilik Tenant Mengadu ke DPRD

Kuasa Hukum tenant di MP memberikan keterangan usai hearing dengan Komisi B DPRD Kota Malang (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Belasan orang pemilik tenant di Malang Plaza mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Rabu siang (24/5/2023). Kedatangan mereka untuk mengadukan nasibnya, karena pihak pengelola Malang Plaza tidak memberikan ganti rugi.

Kedatangan mereka didampingi kuasa hukum dan timnya, dipimpin ketua tim Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, C.L.A,  tujuannya mengadu ke anggota dewan terkait nasib kliennya (tenant) setelah Malang Plaza terbakar pada Selasa dini hari (2/5/2023) beberapa waktu lalu.

Hal itu dilakukan para tenant, karena sampai saat ini para pemilik tenant yang juga mengaku memiliki hak atas tanah dan bangunan di MP ini masih belum mendapatkan ganti rugi apapun dari pihak pengelola Malang Plaza.

Kedatangan para pemilik tenant dan tim kuasa hukumnya langsung ditemui oleh Ketua Komisi B Trio Agus Purwono, Sekretaris Arief Wahyudi dan beberapa jajaran Komisi B lainnya. Hearing digelar di ruang rapat internal DPRD Kota Malang.

“Agenda kami ini adalah untuk hearing dengan anggota dewan. Bagaimana pun, klien kami adalah warga Kota Malang yang merasakan dampak atas kebakaran di Malang Plaza. Yang sampai saat ini ada dua point yang perlu diperjuangkan yakni kerugian akibat kebakaran dan status kepemilikan tanah dan bangunan,” ujar Gunadi Handoko bersama timnya William Surya Putra Handoko, SH, M.Kn dan Malvin Hariyanto, SH, C.C.D, Rabu siang (24/5/2023).

Kedatangannya ke kantor DPRD Kota Malang, lanjut Gunadi, lantaran pihaknya menilai bahwa pengelola Malang Plaza yakni PT Mega Sentosa tidak ada itikad baik. Terutama dalam menyikapi kepemilikan tanah dan bangunan milik kliennya.

“Kami melihat sampai hari ini masih belum ada itikad baik dari pihak pengelola. Diduga  PT Mega lepas tangan tidak mau memberikan ganti rugi. Dan selanjutnya kami akan menemui PT Hakim Sentosa untuk menanyakan status kepemilikan tanah dan bangunan,” lanjut Gunadi.

Gunadi menyebut bahwa status yang sedang dihadapi kliennya perlu dipertegas. Dimana selain menjalankan usahanya di area Malang Plaza, kedua belas kliennya juga memiliki hak atas tanah dan bangunan. Dan sampai saat ini, kliennya belum menerima ganti rugi sepeser pun.

“Sampai sekarang klien kami tidak menerima ganti rugi satu peser pun. Padahal pihak penyewa kan sudah difasilitasi, mendapat tempat relokasi, dan klien kami ini pemilik tanah dan bangunan dan kerugiannya jauh lebih besar. Dan diberikan ganti rugi apapun, hal itu yang kami sesalkan,” bebernya.

Gunadi menambahkan kliennya mengalami kerugian jauh lebih besar.

“Pihak penyewa yang juga terdampak mendapat fasilitas relokasi 4 bulan. Tapi klien kami ini pemilik tanah dan bangunan yang kerugiannya jauh lebih besar justru tidak ada ganti rugi 1 rupiah pun,” imbuhnya.

Ironisnya, para pemilik tenant sudah mengantongi akta jual beli lahan dan bangunan di Malang Plaza. Namun pasca kebakaran, kini status kepemilikan tenant mereka justru semakin tidak jelas.

“Jadi kami menuntut ganti rugi dan (kejelasan) status kepemilikan, kami harap dewan bisa memfasilitasi agar semua pihak terkait ini dipertemukan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” terangnya.

Sebelum beranjak pada penyelesaian perkara secara hukum, dirinya berharap penuh agar peristiwa yang sedang dihadapi kliennya bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Hal tersebut yang juga bisa difasilitasi oleh anggota dewan.

Untuk itu, pihaknya mengadukan permasalahan itu ke DPRD Kota Malang agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan kondisi ekonomi pemilik stan terdampak kebakaran Malang Plaza bisa bergerak kembali.

Sementara itu, Sekretatis Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan segera menjadwalkan untuk hearing dengan semua pihak yang terlibat. Yakni pemilik tenant, pengelola Malang Plaza, anggota dewan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

“Disamping masalah hukum, di tengahnya ada ruang dimana pemerintah harus hadir untuk memberikan peran. Disana akan kita pertemukan antara semua pihak, untuk mengurai dan menemukan masalah serta solusinya. Ya harapannya bisa diselesaikan tanpa ke jalur hukum yakni dengan musyawarah mufakat,” pungkas Arif wahyudi.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki