
BACAMALANG.COM – Satreskrim Polsek Blimbing berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keempat tersangka yaitu, Kholik (38), warga Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, Suparji (31), warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Yoses (28), warga Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, dan Shobirin (30), warga Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Untuk tersangka Kholik dan Suparji, sebagai pemetik (mencuri kendaraan), sedangkan tersangka Yoses dan Shobirin berperan sebagai penadah.
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, terungkapnya komplotan curanmor itu berawal dari penangkapan tersangka Yoses pada Senin (1/5/2023) lalu.
“Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Shobirin. Dari penangkapan Shobirin berhasil menangkap Kholik dan Suparji pada Selasa (2/5/2023),” ujarnya dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (12/5/2023).
Dari tangan komplotan curanmor tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, 2 buah kunci T dan 3 buah anak kunci T, 2 HP, 1 buah celurit, helm dan jaket.
“Untuk celurit ini, dipakai pelaku untuk menakut-nakuti korban nya, apabila aksinya terpergok. Dan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku curanmor ini telah beraksi di 16 lokasi (TKP) di wilayah Malang Raya,” terangnya.
Komplotan tersebut, lanjut Kompol Danang, menjual sepeda motor curiannya melalui medsos forum jual beli atau marketplace Facebook.
“Jadi, motor hasil curian itu ditawarkan di medsos FB dengan harga bervariasi. Ada yang harganya hanya Rp 1 juta, dan ada juga seharga Rp 7 juta,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang lama.
“Untuk tersangka Kholik dan Suparji, dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Lalu, untuk tersangka Yoses dan Shobirin dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki