Berdalih Ajak Kerja Sama, Event Organizer Tipu Rekanan hingga Milyaran Rupiah

Dua orang saksi dihadirkan dalam Sidang lanjutan kasus penipuan dengan terdakwa WP. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan kasus penipuan berkedok bagi hasil yang dilakukan oleh seorang pemilik Event Organizer (EO), Widya Pamela (40), warga Kota Batu, yang di gelar di PN Malang digelar. Sidang ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Rabu (7/6/2023) siang. Terdakwa  Widya, mengikuti sidang secara daring dari Lapas Perempuan Malang.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Malang, membacakan dakwaannya, dengan Pasal 372 dan 378.

Korban penipuan, adalah Martinus Triyoga (52) warga Blimbing, dirinya mengatakan awal peristiwa penipuan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Saya kenal dengan terdakwa, pertengahan 2018 dalam suatu event. Dari perkenalan itu, saya ditawari kerjasama dan dijanjikan bagi hasil untuk pengadaan jersey dan medali,” ujarnya, Rabu (7/6/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, kerjasama dilakukan sebanyak 5 kali dan berjalan lancar, meski pembayaran molor.

“Kerjasama pengadaan itu berlangsung sebanyak lima kali dan berjalan cukup lancar, meskipun saat itu pembayaran keuntungan bagi hasilnya molor. Untuk nilai total keseluruhan dari lima pengadaan itu, tidak  lebih dari Rp 400 juta,” lanjutnya.

Merasa kerjasamanya lancar, kemudian kerjasama berlanjut dengan menyelenggarakan event olaharaga lari Lifestyle Sunset Run di salah satu tempat wisata di Kota Batu.

“Event Lifestyle Sunset Run tersebut digelar pada tanggal 19 Januari 2019. Dalam kerjasama itu, saya menyerahkan uang modal sebanyak dua kali, yaitu Rp 260 juta dan Rp 130 juta,” urainya.

Ditambahkan dalam kerjasama itu keuntungan juga dijelaskan.

“Dalam kontrak telah disebutkan, keuntungan bagi hasil, dari modal Rp 260 juta akan dikembalikan Rp 300 juta. Dan modal yang Rp 130 juta, akan dikembalikan menjadi Rp 150 juta, sehingga keuntungan yang seharusnya diterima bersama modal Rp 450 juta,” imbuhnya.

Dirinya menerangkan, bahwa event lari tersebut berjalan lancar dan berlangsung sukses. Namun, untuk pembayaran keuntungan bagi hasilnya tidak terealisasi sama sekali.

“Saya sudah berkali-kali menghubungi terdakwa. Namun terdakwa selalu beralasan, belum ada pembayaran dari tempat penyelenggara event di Kota Batu, sehingga pembayaran keuntungan bagi hasil tidak dapat dilakukan,” terangnya.

Korban hanya dijanjikan dan hanya menunggu dengan sabar. Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, maka korban melaporkan terdakwa Widya Pamela ke Polresta Malang Kota pada 6 Maret 2020 lalu.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 450 juta. Hingga beberapa tahun tidak ada perkembangan, namun pada 16 Maret 2023 lalu, pelaku pun ditangkap.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Indrawansyah mengatakan, bahwa pihaknya mengikuti alur jalannya persidangan.

“Sidang hari ini sidang kedua, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, keterangan saksi tidak disangkal oleh klien kami. Memang, kejadiannya apa adanya seperti itu. Dan pada agenda persidangan minggu depan, kami akan menghadirkan satu orang saksi yang meringankan,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Winda Yudhita menerangkan, bahwa terdakwa Widya Pamela didakwa dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.

“Dakwaan terhadap terdakwa Pasal 372 dan 378. Nanti di dalam persidangan, akan dibuktikan. Manakah pasal yang lebih cocok, apakah penipuan atau penggelapannya,” pungkasnya.

Untuk informasi, korban lainnya yakni Herry Susilo (52) warga Kecamatan Lowokwaru, mengalami kerugian hingga Rp 400 juta, modus yang dilakukan terdakwa yakni bagi hasil dengan menggelar event run.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki