BACAMALANG.COM – Para terduga pelaku penganiayaan terhadap bocah laki-laki berinisial D (7), saat ini sudah memasuki babak baru. Terkait perkara tersebut, pihak kepolisian telah berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Hal itu, dibenarkan oleh Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Malang Kota, AKP Tri Nawangsari.
“Untuk perkara tersebut, saat ini masih tahap 1. Kami masih berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Kota Malang,” ujarnya, Rabu (15/11/2023).
Lebih lanjut Nawang, sapaan akrab kanit UPPA menjelaskan, setidaknya ada lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang yang akan menangani kasus tersebut. Tentunya, setelah perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Kota Malang.
“Untuk jaksa penuntut umum (JPU) nya, sebanyak lima orang. Hal itu dikarenakan, berkas tiap tersangka sendiri-sendiri atau displit,” jelasnya.
Nawang juga menambahkan, tidak ada tersangka baru dalam perkara penganiayaan tersebut.
“Untuk tersangka baru tidak ada. Dan tetap, lima tersangkanya,” tandasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, seorang bocah laki-laki berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan ayah kandungnya dan ibu tiri serta keluarga ibu tirinya.
Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Beruntung kasus ini terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu, JA (37) ayah kandung korban, EN (42) ibu tiri korban, PA (21) kakak tiri korban, MS (65) nenek tiri korban, dan paman tiri korban inisial SM (43).
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki