BNI KCP Unibraw Diduga ‘Kebobolan’, Warga Dampit Ini Siap Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Bambang Triatmoko, Didik Lestariyono SH MH. (ist)

BACAMALANG.COM – Bambang Triatmoko warga Desa Pamotan Kecamatan Dampit bersiap menempuh jalur hukum agar mendapatkan pertanggungjawaban dari Bank BNI KCP Universitas Brawijaya Kota Malang.

Kuasa hukum Bambang Triatmoko, Didik Lestariyono SH MH menjelaskan perkara tersebut berawal ketika kliennya hendak menebus SHM milik saudaranya, mendiang Bambang Wahyudi yang menjadi agunan di kantor BNI KCP Unibraw beberapa waktu lalu.

Namun sayangnya, saat mendatangi kantor BNI KCP Universitas Brawijaya SHM itu telah diberikan kepada orang lain berinisial LN, yang notabene adalah anak angkat mendiang Bambang Wahyudi.

“Klien kami awal datang 26 Juni 2023, tapi tanpa alasan yang jelas, klien kami diminta datang kembali pada 3 Juli 2023. Setelah kembali dengan bersama seluruh ahli waris, ternyata malah sertifikatnya sudah diserahkan ke anak angkat almarhum Bambang Wahyudi,” kata Didik, Selasa (15/8/2023).

Didik menambahkan, diduga LN melakukan pemalsuan dokumen ketika mengambil SHM tersebut. Mengingat, statusnya sebatas anak angkat dari Bambang Wahyudi.

“Nah ini ada kejanggalan. KK disitu diduga palsu, sebab LN menyebut bahwa dia adalah anak kandung satu-satunya dari almarhum. berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor 375/Pdt.P/1997/P.N.Malang, LN adalah anak angkat dari Almarhum Bambang Wahyudi,” jelasnya.

Lebih jauh, Didik bilang, kejanggalan lain muncul pada dokumen pernyataan LN sebagai ahli waris, yang menyebutkan bahwa peruntukan ahli waris tersebut adalah untuk pengurusan Taspen. Menurut Didik, tentu hal itu tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain.

“Kalau ahli waris untuk pengurusan penjaminan bank, tentu suratnya berbeda. Ada surat kuasa juga. Disinilah klien kami menilai bahwa Bank BNI KCP Universitas Brawijaya kebobolan,” Didik menyebutkan.

Terakhir, Didik mengungkapkan, pihaknya telah menyurati BNI pusat di Jakarta atas perkara tersebut. Termasuk melayangkan dua kali somasi ke BNI KCP Unibraw, tetapi tidak ada balasan sama sekali.

“Apabila tetap tidak ada pertanggungjawaban dari BNI KCP Universitas Brawijaya, kami memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum untuk dimintakan pertanggungjawaban,” Didik mengakhiri.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki