BACAMALANG.COM – Warga Jalan Kolonel Sugiono Gang V Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, bernama Suyitno (56) kembali berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Klojen.
Pasalnya, Suyitno tertangkap telah melakukan pembobolan salah satu kafe di Jalan Merbabu Kelurahan Oro Oro Dowo Kecamatan Klojen, yakni Cafe Reborn, pada Jumat kemarin (29/9/2023).
Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan kronologi penangkapan terduga pelaku tersebut.
“Pada pukul 06.07 WIB, salah seorang pegawai melihat adanya orang yang masuk ke dalam area kafe. Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar kaca kafe sambil membawa karung,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).
Mengetahui hal tersebut, pegawai kafe langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klojen. Tidak lama kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Klojen tiba di lokasi.
Pegawai kafe bersama anggota Unit Reskrim Polsek Klojen, menunggu di luar sekaligus mengepung sekitar bangunan kafe.
“Sekitar pukul 06.15 WIB, pelaku keluar dari kafe dan kami langsung menangkapnya. Saat karung pelaku dibuka, isinya berupa satu blender dan satu alat mesin pengiris daging senilai total Rp 7 juta. Kemudian, pelaku berikut barang bukti curian dari kafe tersebut dibawa ke Mapolsek Klojen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, diketahui terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian.
“Pada tahun 2018 lalu, pelaku ini ternyata pernah kami tangkap dalam perkara pencurian televisi di sebuah kafe, dan saat itu pelaku divonis 1 tahun 3 bulan penjara,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka Suyitno terancam kembali mendekam di sel tahanan
“Tersangka Suyitno kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki