Bocah Korban Penganiayaan Sudah Bisa Pulang dari Rumah Sakit, Kini Ditangani Dinsos P3AP2KB

DN (6) sudah membaik didampingi ketua yayasan anak bangsa dan anggota sedang mendorong DN pulang dari RSSA (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Setelah menjalani perawatan selama 14 hari di RSSA Malang, bocah korban kekerasan dan penyekapan oleh ayah kandungnya dan keluarga ibu tirinya inisial DN (7) sejak kemarin sudah diperbolehkan pulang dari RS Saiful Anwar. Korban dijemput tim Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, pada Senin (23/10/2023) pagi.

DN mendapat perawatan setelah ditolong petugas dari rumah keluarganya di wilayah Buring, Kedungkandang, Kota Malang, karena penganiayaan. Saat ini kasusnya masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.

Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa, Yuning Kartikasari alias Yuyun menjelaskan, kondisi DN sudah membaik dan diperbolehkan pulang.

“Alhamdulilah kondisi DN mulai membaik, setelah menjalani 14 hari perawatan di rumah sakit. Aktivitas DN mulai bisa beradaptasi dengan lingkungan, memang masih perlu perhatian khusus,” ujar Yuyun, sapaan akrabnya, Senin (23/10/2023).

Selama proses perawatan, lanjut Yuyun, kondisi DN ada peningkatan. Berat badan yang semula hanya 10 kg kini sudah mencapai 14 kg.

“Proses pemulihan sangat cepat, luka fisik juga sudah mengering. Cuma traumanya belum tahu karena kita tidak tahu, seberapa parah kondisi psikis dan fisik DN, itu yang perlu diperhatikan,” lanjutnya.

Untuk penanganan DN ke depan akan diserahkan kepada Dinas Sosial, pihak Yayasan Anak Bangsa akan terus berkoordinasi dan mengawal pemulihan DN ke depan.

Sementara itu Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito mengatakan, bocah DN akan dibawa ke salah satu panti asuhan di Kota Malang.

“Nanti akan dititpkan di LKSA Kota Malang sampai batas waktu yang belum ditentukan, kami akan laksanakan pendampingan setiap hari dan akan kita turunkan konselor psikolog koordinasi dengan Polresta yang menurunkan dari PPA untuk mengecek DN,” ujar Donny.

Donny juga menjelaskan alasan bocah DN tidak dikembalikan ke keluarganya karena beberapa alasan.

“Seperti arahan dari provinsi akan kami tangani dalam artian belum bisa kembali ke keluarga karena pihak keluarga belum ada yang dianggap mampu menjaga DN sehingga tanggung jawab itu diambil alih Pemkot melalui Dinsos P3AP2KB,” tandasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki