BACAMALANG.COM – Bupati Malang menetapkan Kepala Badan Kepala Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang. Nurman menggantikan Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat yang kini menjabat Pj Wali Kota Malang.
“Saya ditunjuk Bupati Malang menjadi
Plh Sekda Kabupaten Malang,” tegas Nurman Ramdansyah kepada media.
Dikatakannya, sebagai Plh, ia memiliki keterbatasan tugas, yaitu hanya sebatas tugas rutin harian seperti administrasi surat menyurat, serta mengawasi atau memastikan jalannya tugas rutin harian dan tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan atau rencana strategis.
Posisi Sekda Kabupaten Malang nanti akan diisi oleh Pj dengan kewenangan yang sama dengan pejabat definitif, namun penunjukan Pj membutuhkan waktu karena menjadi kewenangan Gubernur Jawa Timur.
Menurutnya, setiap posisi Sekda yang menjabat sebagai Pj Wali Kota atau Pj Bupati akan diisi oleh Pj Sekda yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Pemkab Malang telah mengajukan pengusulan Pj Sekda, yang saat ini hanya menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur terkait penunjukan Pj Sekda tersebut.
Untuk diketahui, penunjukan Nurman melalui surat perintah yang ditandatangani Bupati Malang Minggu, (24/9/2023) dengan dasar hukum Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota serta Surat Edaran Bupati Malang Nomor 1919 Tahun 2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian.
Kemudian juga Surat Keputusan Mendagri tentang pengangkatan Penjabat Wali Kota Malang. Surat Perintah Pelaksana Harian Bupati Malang ini bernomor 800.1.11.1/9915/35.07.405/2023.
Bupati Malang melalui surat tersebut, menyebutkan, terhitung mulai tanggal 25 September 2023 hingga 24 Desember 2023, disamping jabatannya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia kabupaten Malang, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
Bupati Malang juga berpesan agar menjalankan tugas baru tersebut, selama sekitar 3 bulan, dengan sebaik mungkin.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki