Cabuli 5 Santri, Guru Ngaji Asal Bantur Dibekuk Polisi

Guru ngaji asal Bantur ditangkap polisi. (ilustrasi)

BACAMALANG.COM – Polisi membekuk guru ngaji warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, NA (41) karena mencabuli 5 santri, belum lama ini.

“Kami telah menahan pelaku guru ngaji asal Bantur, NA (41), karena mencabuli 5 santri,” tegas Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik Syaifudin SH, kepada media.

Diketahui, salah satu keluarga korban melapor ke Polres Malang, Senin (24/7/2023) lalu dan menceritakan jika korban mengaku takut dengan NA, karena berperilaku tidak senonoh usai mengaji.

Selanjutnya, Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang merespon dengan meringkus pelaku dan menjalankan pemeriksaan lanjutan.

NA mengaku melakukan perbuatan tersebut terhadap 5 anak perempuan (9-17 tahun) dan ironisnya ada yang menjadi korban sejak tahun 2018 lalu.

Modus pelaku yakni memperdaya korban dengan bujuk rayu harus menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala.

Terkait hal ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban, dilakukan visum, serta pendampingan psikologis terhadap korban yang masih trauma terhadap kejadian tersebut.

“Pelaku dijerat Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki