BACAMALANG.COM – Unit Reskrim Polsek Gedangan meringkus dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus ilegal logging yang terjadi pada November 2021 lalu, di hutan wilayah Perhutani, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, belum lama ini.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik Syaifudin SH mengatakan, mereka adalah warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, masing-masing KS (58) dan SN (40).
“Dua orang terduga pelaku kasus kayu ilegal ditangkap. Dua orang itu masuk dalam DPO,” tegas Ahmad Taufik Syafiudin SH.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan di kawasan Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, beberapa hari lalu.
Dikatakannya, setelah sebelumnya melakukan pengintaian, pihaknya langsung menangkap dua terduga pelaku tersebut, saat berboncengan di pintu masuk wisata pantai.
Saat kejadian beberapa tahun lalu, KS dan SN, serta dua orang lainnya mengangkut dan menguasai delapan gelondong kayu hutan jenis Sonokeling tanpa disertai dokumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan.
“Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan empat orang, dua ditangkap, dua jadi DPO,” urainya.
Dua tersangka yang sebelumnya telah ditangkap sudah menjalani proses hukum divonis satu tahun delapan bulan, dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan.
Saat ini, polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku yang dijerat dengan Pasal 12 huruf E Juncto Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki