BACAMALANG.COM – Di Pengadilan Agama Kota Malang Jawa Timur, penggugat perkara dengan nomor 0675/Pdt.G/2020/PA.MLG dibuat kecewa.
“Klien kami sebagai penggugat kecewa terkait gugatan yang di ajukan dianggap berlarut – larut dan melelahkan ” kata Suwito, Kuasa Hukum Dina Kusumawati di Pengadilan Agama Kota Malang (29/6/2020).
Hal itu bukan tanpa sebab, kata wito, pada pemeriksaan perkara tersebut sempat dilakukan skors oleh majelis hakim ruang dua Pengadilan Agama Kota Malang.
Saat itu, kata dia, penggugat diberikan waktu untuk melengkapi bukti dan saksi yang harus hadir pada hari itu, dengan cepat bukti dan saksi disiapkan mendadak.
Dua saksi dan bukti yang diperlukan, kata alumni sekolah jurnalistik indonesia ini, dengan tergesa – gesa disiapkan saat itu karena dianggap perkaranya segera selesai dan tidak berlarut-larut.
Namun, kata dia, dua jam berlalu saat saksi dan bukti sudah siap dan skors dicabut lalu sidang dibuka kembali mendadak majelis hakim beranggapan bahwa panggilan untuk tergugat masih belum patut yang berarti sidang ditunda dua minggu berikutnya,” ungkapnya.
Kami, kata Ketua Bidang Humas Ikatan Advokat Indonesia ( Ikadin ) cabang malang ini, sempat mempertanyakan rellas panggilan dan spontan oleh majelis hakim diperlihatkan panggilan sidang yang tidak diterima langsung oleh tergugat namun keluarga tergugat satu rumah.
Salah satu majelis hakim, masih kata wito, mengatakan jika ada komunikasi antara penggugat dan tergugat maka minta surat peryataan bermaterai dari tergugat, ” kata wito menirukan.
Hal itu, dianggap kliennya keberatan, karena panggilan sudah diterima oleh tergugat walaupun tergugat tidak tanda tangan tetapi penerima adalah satu rumah dengan tergugat dan terggugat sudah mengetahui perihal gugatan itu dengan etikat baik, “jelasnya.
Majelis hakim ruang sidang dua itu menjelaskan jika hal ini akan dilakukan kontak langsung terhadap tergugat atau panggilan akan diberikan melalui desa atau kelurahan dimana tergugat bertempat tinggal,” katanya.
Wito menambahkan, kami paham jika klien kami kecewa perihal saksi yang didatangkan jauh dari Kota Batu dan bukti yang disiapkan sesuai permintaan majelis hakim tidak dilakukan pemeriksaan, hal itu sangat disayangkan,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan media ini belum bisa terhubung untuk konfirmasi ke Pengadilan Agama Kota Malang perihal penggugat yang kecewa. (Su/Yog/Red)