BACAMALANG.COM – Diduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan, Kejari Kota Malang menyoroti proyek Heritage Kayutangan.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu kami turunkan jaksa untuk melakukan pengumpulan data dan observasi. Hasilnya, diduga ada perbuatan melawan hukum berupa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak yang telah ditentukan,” terang Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Ujang Hariyanto SH Kamis (30/4).
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Malang memanggil pihak yang diduga terkait dalam pembangunan koridor Kayutangan. Sebab, saat ini sedang dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan).
Ujang Hariyanto SH mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan koridor Kota Malang tahun 2019 yang diduga tidak sesuai aturan yang berlaku. Sehingga dapat merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, lanjutnya, minggu depan pihaknya memanggil satu orang dari unsur pemerintah. Pemanggilan itu dalam upaya pulbaket dan bisa terkonversi ke penyelidikan.
Dijelaskan kawasan Heritage Kayutangan menggunakan anggaran Rp 1,6 M. Untuk pengumpulan data telah dimulai sejak 7 April 2010 lalu, dengan mewawancarai ke beberapa pihak.
Pada sisi lain, disinggung rekanan yang mengerjakan proyek tersebut ia enggan untuk menyebutkan. (yog/had)