Dilaporkan Malang Jejeg ke DKPP, Ketua KPU: Kami Sesuai Regulasi

BACAMALANG.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malang memberikan tanggapan atas pelaporan yang dilayangkan Malang Jejeg kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP.

Ada lima orang komisioner KPU Kabupaten Malang yang dilaporkan Malang Jejeg ke DKPP. Kelima orang itu diantaranya, Anis Suhartini, Khilmi Arif, Nurhasin, Marhaendra Pramudya Mahardika dan Abdul Fatah.

“Dari awal kan kami sampaikan, apa yang kami lakukan itu sesuai dengan, berdasarkan regulasi. Apa yang kami lakukan sudah sesuai dan tertuang dalam regulasi,” kata Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, Rabu (2/9/2020).

Terkait tudingan Malang Jejeg yang menyebutkan adanya pengurangan data administrasi, Anis pun menepisnya.

“Kami tidak ada pengurangan data apapun ya. Artinya data yang tersampaikan adalah data yang harus kami tercermati, dan itupun saran dari Bawaslu,” ungkap Anis.

Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga menjelaskan, pelaporan Malang Jejeg terhadap komisioner KPU itu dikirimkan malam tadi, Selasa (1/9/2020).

“Per tadi malam kita sudah men-DKPP-kan seluruh komisioner KPU. Karena apa? Karena KPU tidak profesional,” kata Sutopo.

Sutopo menambahkan, salah satu sebab pelaporan itu adalah penundaan waktu sepihak yang dilakukan KPU pada saat verifikasi faktual syarat minimal dukungan. Hal lain lagi yang menjadi alasan Malang Jejeg melaporkan komisioner KPU ke DKPP adalah perihal perubahan data administrasi. (mid/yog)