BACAMALANG.COM – Beberapa waktu lalu, Polres Malang mengamankan tujuh tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari lima kasus berbeda sejak Januari hingga Juni 2023.
Dari jumlah itu, dua tersangka terlibat dalam pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri dan lima orang lainnya terkait layanan seks komersial.
Terkait hal ini, anggota komisi A DPRD Jatim, Hari Putri Lestari, menanggapi dengan mengatakan perlunya sosialisasi sampai tingkat bawah untuk pencegahan TPPO.
Bahkan perlu didirikan posko pengaduan dan pengaduan online untuk mendata pengaduan TPPO.
“Ini meresahkan. Paling banyak kan ada di tingkat desa atau pelosok. Perlu ada sosialisasi secara masif dan aktif tentang TPPO. Jangan sampai ada peningkatan kasus,” tegasnya.
Dikatakannya, untuk pencegahan, dituntut peran aktif kepala desa untuk mencari informasi terkait warganya yang akan mengajukan ijin untuk bepergian luar negeri atau luar pulau.
Warga bisa ditanya lebih dalam urusannya jika mengajukan perjalanan ke luar negeri atau luar pulau dan memberikan sosialisasi ke warga, juga persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia yang benar agar jangan menjadi korban TPPO.
Sedangkan untuk sektor pemerintah, ia mengatakan pemerintah harus juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang benar-benar penyalur tenaga kerja terutama ke luar negeri.

“Periksa perijinannya, dan cek bagaimana perusahaan tersebut memberlakukan pekerja migran yang akan diberangkatkan. Bahkan jika mereka ada ijinnya mati bisa ditutup,” tuturnya.
Ia menambahkan, dengan gencarnya langkah-langkah tersebut, pihaknya optimis bisa menekan adanya TPPO dimana bisa mencegah tingginya warga menjadi korban TPPO.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik Syaifudin SH menjelaskan, selain terus melakukan penyelidikan, kepolisian juga gencar memberikan imbauan kepada masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan bekerja di luar negeri dengan gaji besar.
“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO yang menjanjikan gaji besar dengan bekerja di luar negeri,” kata Taufik.
Pihaknya melalui Polisi RW dan Bhabinkamtibmas di seluruh Polsek jajaran terus memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak sampai menjadi korban maupun pelaku TPPO, termasuk memberikan edukasi publik imbauan melalui media sosial serta memasang spanduk tersebar di beberapa lokasi.
“Bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri, gunakan jalur dan prosedur yang benar agar tidak menjadi sasaran para pelaku sekaligus nantinya mendapatkan mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” imbaunya.
Taufik menegaskan, pihaknya tak akan segan untuk menindak pelaku TPPO jika terbukti melakukan pelanggaran. Seseorang yang terlibat kasus TPPO dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki