
BACAMALANG.COM – Komitmen Satuan Kerja (Satker) Kemenkumham dalam memberikan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) harus memiliki 3 kriteria, yakni tidak diskriminatif dalam pelayanan, transparansi dalam pelayanan serta legalitas.
Hal itu disampaikan langsung Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra saat melakukan pengecekan fisik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Kota Malang, Kamis (8/6/2023).
“Ya hari ini, kami melakukan pengecekan secara fisik. Kalau sebelumnya, melalui dokumen. Dengan pengecekan fisik, untuk memastikan apakah UPT dimaksud, sudah sesuai P2HAM,” ujarnya, saat ditemui di Lapas Malang, Kamis (8/6/2023).
Pengecekan fisik itu, termasuk ada atau tidaknya komplain. Bahkan, termasuk kerjasama dengan tim ombudsman. Sehingga, UPT dimaksud sudah layak untuk menerima penghargaan dari P2HAM.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya saat ini cukup selektif dalam menentukan kelayakan Satker di UPT. Dalam hal ini, untuk menerima penghargaan P2HAM.
“Salah satu langkah, adalah pencanangan. Karena itu, sebuah komitmen bersama dalam pelayanan satker di UPT. Kemudian, juga pembangunan. Dalam hal ini, para pegawai juga harus berkeinginan untuk mendapatkan penghargaan P2HAM,” lanjutnya.
Disinggung kapasitas lapas yang overload, disebutkan, bahwa mayoritas penghuni lapas 60 persennya adalah kasus narkotika. Karena itu, nantinya akan dibedakan antara pengguna dan penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini, pemerintah sedang mengubah UU 35 tahun 2009 terang Narkotika. Akan dibedakan, antara pengguna dan penyalahguna Narkotika,” ungkapnya.
Terkait pelayanan di Lapas Kelas IA Malang,
Dirjen HAM belum bisa mengatakan. Pasalnya dirinya masih akan mengecek di Lapas Kelas IA Malang.
” Ini masih mau mengecek di dalam (Lapas Kelas 1A), saya belum bisa mengatakan apakah sudah sesuai dengan P2HAM,” pungkasnya mengakhiri wawancara dengan awak media.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Pewarta : Aan Imam Marzuki