DPO Curanmor di Malang Dibekuk Polisi Saat Berjualan Durian

DPO curanmor diringkus polisi. (ilustrasi)

BACAMALANG.COM – Reskrim Polsek Sumbermanjing mengamankan Warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, JR (41), buron curanmor, baru-baru ini.

Sebelum ditangkap, tersangka menggasak satu unit motor milik warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

“Tersangka ditangkap Rabu (20/9/2023) saat berdagang Buah Durian di Sukun, Kota Malang,” tegas Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik Syaifudin SH, kepada media.

Kronologi kejadian bermula saat korban, Warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Hari Sunanto (31), mendapati motor Yamaha Jupiter miliknya yang diparkir di teras rumah hilang Oktober 2021 lalu. Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Sumbermanjing Wetan.

Melalui penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi pelaku pencurian motor tersebut, namun, tersangka JR selalu berhasil menghindari penangkapan petugas, hingga kemudian polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang.

“Hingga akhirnya, Polsek Sumbermanjing Wetan menyergap tersangka sedang berjualan Durian di Kota Malang Rabu (20/9/2023) kemarin,” ungkapnya.

JR mengungkapkan, dirinya mengambil motor korban yang saat itu tidak dikunci stir.

Pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki