
BACAMALANG.COM – Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai kurir pelaku pengedar narkoba. Terduga pelaku berinisial ADV (23) warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang,
Kasat Satresnarkoba Polresta Makota, Kompol Eka Wira menjelaskan, terduga pelaku diamankan di rumah kosnya di wilayah Kecamatan Kedungkandang bersama barang buktinya.
“Dari tangan pelaku ditemukan, barang bukti 0,5 kilo gram sabu-sabu, atau senilai Rp 650 juta, dari penangkapan ini polisi bisa menyelamatkan 1.000 orang dari pemakaian narkoba,” jelas Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira, Senin (3/7/2023).
Selain itu, lanjut Kasat Narkoba, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
“Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan inex sebanyak 27 butir, ganja hampir satu,” lanjutnya
Hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku barang haram tersebut akan diedarkan ke pengguna di Kota Malang.
“Selama ini pelaku hanya sebagai kurir, dan mengenal pengendali (pengirim barang haram) melalui media sosial. Pelaku mengaku baru 2,5 bulan terlibat dengan jaringan bandar (BD) besar di Jatim. Sebagai upah dari pekerjaannya, pelaku
mengaku pernah ditransfer dari pengendali sebesar 10 juta,” pungkasnya.
Penangkapan terduga pelaku hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 serta pasal 111 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki