Dua Maling HP Dibebaskan Kejari Kota Malang Berkat Program RJ

Kajari Kota Malang Edy Winarko, bersama Kasi Pidum dan Jaelani setelah menerima surat pembebasan RJ. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Program Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, benar-benar membantu masyarakat yang terjerat kasus hukum, seperti nasib mujur yang dialami dua terduga pelaku maling HP ini.

Keduanya adalah Icksan Sabili (29) dan Achmad Jaelani (21), keduanya dibebaskan dari jeratan hukum. Pelaksanaan RJ ini berlangsung  di Ruang Rapat Kejari Kota Malang, Kamis (13/7/2023) siang.

Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko menjelaskan, bahwa RJ telah melewati tahapan yang diperlukan. Mulai dari mediasi, hingga pihak korban secara ikhlas telah memaafkan perbuatan tersangka.

“Selain itu, kejahatan yang dilakukan tersangka adalah kali pertama. Dan ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara,” terang Edy.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Kota Malang Kusbiantoro menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tersangka pertama, yakni Icksan Sabili diamankan karena menucri HP Oppo A95 milik pimpinan ma’had putra, salah satu yayasan pendidikan di Kota Malang.

Icksan warga Jalan I.R. Rais II-A Kota Mang itu, melakukan aksinya, pada Sabtu 22 November 2022 lalu. Waktu itu, dirinya sedang shift jaga sore, sebagai satpam di sekolah yayasan pendidikan tersebut. Ketika hendak wudu, ia melihat sebuah HP tergeletak di tembok yang ada di dekatnya.

Kemudian, tersangka mengambil HP tersebut, dan membawanya ke kantor satpam. Setelah shift selesai, ia membawa HP itu ke rumahnya, dan mengisi daya hingga penuh. Besoknya, ia menyalakan HP dan kaget saat ditelepon nomor tak dikenal. Akhirnya, pelaku mereset HP itu, dan mencabut nomor SIM.

“Ternyata, di grup tim keamanan, ada informasi bahwa HP milik Anwar Fatah, dari pimpinan ma’had hilang,” jelasnya.

Mendapatkan informasi tersebut, Icksan sempat bingung. Namun, ia tetap nekat menyimpan HP tersebut, dan bahkan tidak ada niatan memberitahu maupun mengembalikan kepada pemiliknya (Anwar).

“HP itu digunakan tersangka, untuk bermain game Mobile Legend. Tersangka juga sempat kesal dengan korban, karena kerap tidak menghargai pekerjaan satpam, dan membuat pelaku sering ditegur atasannya,” jelas Kasi Pidum Kusbiantoro.

Sementara itu, untuk tersangka kedua adalah Achmad Jaelani warga Jalan Muharto Gang VI Kota Malang dibekuk polisi usai beraksi seusai Salat Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/4/2023) lalu. Saat itu Jaelani pulang dari Salat Idul Fitri, melihat pintu belakang rumah korban Mardiana terbuka, ia berniat untuk masuk.

“Niat jahatnya seketika itu muncul. Ia langsung nekat masuk ke dalam rumah, dan mencuri HP korbannya jenis Vivo Y93. Selain itu, ia melihat ada tumpukan uang baru pecahan Rp 2 ribu, Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu. Totalnya lebih kurang Rp 200 ribu, dan langsung diambil semua oleh tersangka,” bebernya.

Usai beraksi, Jaelani langsung pulang ke rumah orangtuanya yang tidak jauh dari rumah korban. Namun, tidak butuh waktu lama, ia dibekuk pihak Polresta Malang Kota.

Dibebaskannya kedua tersangka ini, keduanya merasa bersyukur, dan berterima kasih kepada para korbannya. Sejatinya, mereka beraksi karena ada kesempatan, dan tidak ada niatan dari awal.

“Kami berterima kasih, dan memohon maaf sebesar-besarnya atas perbuatan saya. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya,” sesal Icksan dan Jaelani bergantian, seusai menerima surat pembebasan RJ di Kejari Kota Malang.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki