BACAMALANG.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Malang. Dua pelaku berinisial RZ (21) dan HS (27) diamankan setelah terbukti terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi sepanjang tahun 2026.
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah laporan kehilangan sepeda motor yang diterima polisi dari berbagai wilayah di Kota Malang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukun melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku. RZ akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Sabtu dini hari (6/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, RZ mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menjalankan aksi pencurian bersama rekannya, HS.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian kami dalami melalui serangkaian penyelidikan. Saat diamankan, RZ mengakui bahwa aksinya dilakukan bersama HS. Dari pengembangan yang dilakukan, HS berhasil kami amankan pada hari yang sama,” ujar Kompol Riyan, Selasa (9/6/2026).
HS yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap petugas di sebuah minimarket di wilayah Bandungrejosari.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya lima lokasi berbeda sejak Januari hingga Juni 2026. Sasaran utama mereka adalah sepeda motor yang terparkir di area rumah kos dan lingkungan dengan pengawasan minim.
Lima kendaraan yang berhasil dicuri terdiri dari tiga unit Honda Beat, satu unit Honda Scoopy, dan satu unit Yamaha Aerox. Lokasi pencurian tersebar di sejumlah kawasan Kota Malang, antara lain Kelurahan Samaan, Pandanwangi, Sawojajar, serta beberapa rumah kos lainnya yang dinilai memiliki tingkat pengawasan rendah.
Kompol Riyan menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sederhana. Mereka berkeliling mencari rumah kos harian maupun kawasan permukiman yang sepi pengawasan, lalu mengambil kendaraan yang tidak dilengkapi pengamanan tambahan atau tidak terkunci dengan baik.
“Pelaku menyasar kendaraan yang relatif mudah diambil, terutama sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan maksimal. Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” jelasnya.
Dari pengakuan para pelaku, dua unit sepeda motor hasil curian telah dijual melalui platform marketplace secara daring. Dari hasil penjualan tersebut, keduanya memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya tempat tinggal.
Menurut Kompol Riyan, pengungkapan kasus ini tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu tindak pidana dominan di kawasan perkotaan.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui tindakan cepat terhadap setiap laporan kejahatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk perlindungan kepada warga sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Malang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek Sukun juga mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga kendaraan pribadi, khususnya di lingkungan rumah kos dan permukiman padat penduduk. Warga yang melihat aktivitas mencurigakan diminta segera menghubungi layanan cepat Polri 110 atau Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.
Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan aktivitas mencurigakan dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































