
BACAMALANG.COM – Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) segera menyidangkan perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG). Pasalnya, perkara tersebut sudah masuk ke tahap dua dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang oleh penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubdit V Industri Keuangan Non Bank Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Makmun Hami menjelaskan secara detail terkait pelimpahan tersebut.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan P21, maka hari ini kami lakukan pelimpahan tahap dua yaitu melimpahkan tersangka berikut barang bukti berupa aset kendaraan, rumah, hingga pabrik ke Kejari Kota Malang. Untuk selanjutnya, tinggal menunggu sidangnya yang akan digelar di PN Malang,” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor Kejari Kota Malang, Senin (17/7/2023).
Diketahui, tersangka ATG yang dilimpahkan tersebut berjumlah dua orang yaitu, tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Bayu Candra alias Bayu Walker.
Kedua tersangka, Wahyu Kenzo dan Bayu Walker adalah aktor utama dari tindak kejahatan skema Ponzi berkedok robot trading ATG ini. Kenzo merupakan owner dari ATG, sementara Bayu Walker adalah tim IT.
“Yang kami limpahkan ini ada dua tersangka, dari empat orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada tersangka lain berinisial IG dan LL,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan penelusuran dan pencarian terhadap aset-aset milik tersangka ATG lainnya.
“Tersangka yang lain masih ada asetnya, dan sudah kami tracing beberapa aset seperti hotel, perusahaan, rumah, pabrik, dan kendaraan. Itu belum semua, karena masih kita kejar,” lanjutnya.
Dirinya juga menyebutkan, sampai saat ini sudah ada 23 Laporan Polisi (LP) diterima Bareskrim Polri terkait ATG.
“Dari total kerugian yang dilaporkan itu, sekitar Rp 400 miliar lebih. Namun, dari hasil seluruh aset yang telah kami amankan sudah mencapai Rp 300 miliar,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko menerangkan, dua tersangka yang dilimpahkan terdiri atas dua berkas perkara. Yakni berkas tersangka Wahyu Kenzo dan berkas tersangka Bayu walker.
“Total untuk barang bukti yang disita, ada enam mobil mewah, lima motor mewah, 20 bangunan dan rumah mewah, serta uang tunai senilai Rp 25 miliar. Setelah proses ini, maka kami akan segera siapkan berkas dakwaan, untuk segera kami bawa ke persidangan,” terangnya.
Sementara, untuk barang bukti seperti kendaraan mewah yang disita ditempatkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan.
Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang dan untuk perkaranya akan segera disidangkan di PN Malang.
“Secepatnya akan kami siapkan, karena berkas dakwaan ini sudah siap, kedua tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari kedepan, sambil menunggu persidangan,” pungkasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki