Duet Pengedar 114,5 Gram Sabu Diamankan Polres Malang

BACAMALANG.COM – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Malang. Keduanya, Mambaul Huda alias Bedel (46) warga Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi dan H Tajuddin (47) warga Desa/Kecamatan Pagelaran.

Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti 33 poket atau 114,5 gram sabu.

“Dua orang ini diperintahkan mengambil barang ini secara ranjau di sekitar RSI Gondanglegi. Tersangka dijanjikan komisi Rp 10 juta,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Rabu (10/3/2021).

Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat menambahkan, tersangka Bedel merupakan residivis kasus yang sama.

“Jadi awalnya, kedua tersangka ini merupakan pemakai. Kemudian mereka ada upaya meningkatkan fungsinya yang sifatnya mengedarkan. Yang lebih banyak mengedarkan ini MH, kebetulan MH ini residivis sudah sering ditangkap,” terang Hendri.

Sementara pengakuan tersangka Bedel, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong.

“Dari Surabaya, Lapas Porong. Baru satu kali ini. Saya disuruh ranjau. Ini ngambilnya Rp 1 juta per gram,” ucap Bedel.

Kedua tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. (mid/zuk)