Dukung Tanggap Covid-19, Ini Peran BPJS

BACAMALANG.COM – Guna mendukung upaya tanggap Covid-19, lewat Perpres 64/2020 Pemerintah membantu iuran peserta JKN-KIS.

“Sebagai upaya mengakomodir aspirasi masyarakat sebagaimana disampaikan oleh DPR RI maka dikeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Produk kebijakan hukum ini juga sudah menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019,” tandas Kepala Kantor BPJS Cabang Malang, dr. Dina Diana Permata, Kamis (28/5/2020).

Untuk diketahui, Pemerintah memberikan bantuan subsidi iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
 
Dina menjelaskan bahwa Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sudah menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 sekaligus mengakomodir aspirasi masyarakat sebagaimana disampaikan oleh DPR RI.

Dikatakannya, Pemerintah telah menjalankan usulan wakil rakyat di DPR RI (Anggota Komisi IX) memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III.
 
Dipaparkannya, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP atau disebut juga peserta mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
 
Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.
 
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III,” tutur Dina.
 
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.

Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, dibayarkan oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran.

“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.

Dina juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap COVID-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan.
 
“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” kata Dina.

Dina menuturkan, BPJS telah menyelesaikan jumlah total klaim covid yang sudah diterima/sudah diproses :

Berikut data tersebut :

Rawat inap : 75 kasus, Rp 4.376.050.000. Rawat jalan : 12 kasus Rp 4.525.200

Sementara Jumlah RS yang sudah mengajukan klaim Covid-19 tersebut 10 RS : RSIG, RSI Aisyiyah, RS Hermina Tgkbprh, RS UMM, RS Karsa Husada, RS Wava Husada, RS Marsudi Waluyo, RS Lavalette, RS Prima Husada, dan RS Jiwa Lawang.

Sementara untuk RS rujukan Covid–19 meliputi : RS Syaiful Anwar, RS Panti Waluya Sawahan, RS Lavalette, RS Soepraoen, RS Kanjuruhan, RS Wava, RS Karsa Husada Batu, RS UMM, RS Aisyiyah, RS Unisma, dan RS Prima Husada. (had/red)