Edarkan Sabu untuk Sopir Truk, Warga Turen Diciduk Polisi

Unit Reskrim Polsek Gondanglegi, menciduk Warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, S (45), terlibat peredaran sabu. (Ilustrasi)

BACAMALANG.COM – Unit Reskrim Polsek Gondanglegi menciduk warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, S (45) yang terlibat peredaran sabu, baru-baru ini.

“Pelaku diciduk di pinggir Jalan Raya Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Rabu (16/8/2023) pukul 13.00 WIB, saat sedang menunggu pembeli,” tegas Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik Syaifudin SH, kepada media.

Polisi menyita 2 paket sabu siap edar 0,37 dan 0,33 gram, sedotan, pipet kaca, gunting, dan handphone untuk transaksi.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah mengenai peredaran narkoba, hingga akhirnya bisa membekuk terduga pelaku.

Tersangka yang sudah berulangkali mengedarkan sabu sejak dua bulan lalu, mengungkapkan, pembeli sabu berasal dari kalangan sopir truk yang melintas di Jalan Raya Tawangrejeni, Turen.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2006, dengan
ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, atau denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki