Hasil Labfor Kebakaran Mal Malang Plaza Dirilis, Kuasa Hukum Manajemen Beri Respon

Kuasa hukum manajemen Malang Plaza, Dr. Solehoddin SH MH. (ist)

BACAMALANG.COM – Pasca hasil labfor kebakaran Mal Malang Plaza dirilis, Kuasa Hukum Manajemen Malang Plaza, Dr. Solehoddin SH MH angkat suara, baru-baru ini. Dari hasil labfor tersebut, penyebab kebakaran Mal Malang Plaza berasal dari instalasi kelistrikan yang mengalami hubungan arus pendek berdampak munculnya api.

Arus pendek pada instalasi jaringan kabel itu, terjadi di studio 1 gedung bioskop yang berada di Lantai 3 Mal Malang Plaza.

“Itu (Bioskop Mandala 21) sudah bukan tanggung jawab manajemen Mal Malang Plaza lagi. Karena, sudah membeli (ruangan/tenant) dari pihak Mal Malang Plaza. Kalau sudah begitu, maka tanggung jawabnya pemilik (pihak bioskop),” tegas Solehoddin.

Dengan hasil labfor tersebut, maka menguatkan unsur force majeure di dalam peristiwa kebakaran Malang Plaza.

“Makanya biar tahu, ini kan force majeure dan itu korsleting, tidak ada unsur kesengajaan apapun di dalam kebakaran tersebut. Dan kami menghormati hasil labfor tersebut,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga merespons polemik hak atas tanah dan bangunan yang dipertanyakan sejumlah pemilik stan selama ini, yakni ternyata, hak atas tanah dan bangunan pusat perbelanjaan itu di bawah tanggung jawab PT Hakim Sentosa, serta manajemen Mal Malang Plaza hanya berstatus pengelola.

Solehoddin mengatakan, tidak ada kaitan antara Mal Malang Plaza dengan manajemen selaku pengelola.

”Mal Malang Plaza berdiri sendiri di bawah PT Hakim Sentosa. Sementara manajemen Mal Malang Plaza dinaungi oleh PT Megah Sentosa,” tandasnya.

Sehubungan dengan ganti rugi, Solehoddin menjelaskan, setelah dibeli, stan menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik. Jika ada keuntungan atau kerugian, semua ditanggung pemilik.

”Untuk sementara kami tidak memiliki kewajiban melakukan ganti rugi,” terangnya.

Klausul semacam itu tercantum dalam Akte Jual Beli (AJB) nomor 109. Pada salah satu pasal di AJB disebutkan, hak tanah dan bangunan serta tanaman yang diserahkan kepada pembeli, segala keuntungan maupun kerugian menjadi tanggung jawab masing-masing.

Akte tersebut ditandatangani oleh Njono Handoko yang merupakan direktur dari PT Hakim Sentosa dan 65 pembeli stan pada 1986 silam.

Walaupun demikian, ia menjelaskan manajemen Mal Malang Plaza berupaya bertanggung jawab.

”Sekarang kami fokus terhadap masalah relokasi. Tetapi opsinya sudah mengerucut ke Sarinah,” pungkasnya.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki