BACAMALANG.COM – Masyarakat kini harus lebih berhati-hati dengan Pinjaman Online (Pinjol) yang sedang marak. Terlebih pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin. Keberadaan Pinjol ini, memang patut diwaspadai karena tidak semua pinjol diawasi dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Konsumen OJK Malang, Nilam Yunida menuturkan, bahwa OJK sangat prihatin dengan banyaknya masyarakat yang terjerat kasus pinjol ilegal. Namun OJK tidak bisa masuk ke pinjol ilegal tersebut, karena aturannya memang mengatur OJK hanya bisa masuk kewenangannya ke pinjol yang sudah berizin.
“Kami hanya bisa masuk ke pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin. Kami memiliki tugas mengatur, mengawasi dan melindungi. Namun tugas kami itu hanya untuk perbankan dan pinjol yang sudah memiliki izin,” terang Nilam, saat memberikan paparan di hadapan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angakatan 40 di Politeknik Negeri Malang (Polinema), beberapa waktu lalu.
Nilam menambahkan, bahwa jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atas pinjol ilegal, agar segera melaporkannya ke polisi. Pihak Kepolisian yang masuk dalam bagian Satgas Investasi bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
Nilam menyebut, hingga saat ini pinjol yang sudah terdaftar dan berizin jumlahnya mencapai 102 pinjol. Untuk mengetahui pinjol tersebu ilegal atau tidak, masyarakat bisa mengeceknya di website dan media sosial (medsos) OJK.
Menurutnya, ada syarat-syarat yang mencolok untuk membedakan pinjol ilegal atau bukan. Untuk pinjol yang sudah berizin, hanya boleh mengakses tiga data ke calon peminjam pinjol. Pertama, kamera, mikrofon dan location.
“Jika ada pinjol yang meminta akses foto, seluruh nomor kontak dan akses data pribadi lainnya. Itu jelas pinjol ilegal. Kami hanya mengizinkan ada tiga akses. Yakni akses kamera, mikrofon dan location. Di luar itu OJK melarangnya,” imbuh Nilam.
Nilam menegaskan, kepada semua masyarakat agar berhati-hati jika ingin meminjam lewat pinjol. Jangan mudah tergiur dengan syaratnya mudah, lalu meminjamnya. Sebab jika sudah terjerat, akan susah untuk melepaskan jeratannya.
“Bunga pinjol ilegal itu tidak masuk akal. Dan jika tidak bisa membayar, akan dikejar kemana-mana. Bisa menghubungi orang yang ada di nomor kontak kita, karena sebelumnya sudah diberikan akses oleh peminjam. Beda dengan pinjol yang sudah berizin, mereka tidak bisa mengakses nomor yang ada di handpone,” tutup Nilam. (lis/red)