
BACAMALANG.COM – Hearing di gedung DPRD Kota Batu berkaitan dengan keberadaan bangunan yang berada di atas sempadan curah banteng di Desa Pesanggrahan Kota Batu, menemui titik temu antara warga sekitar dan pihak pengembang Kusuma Agrowisata, Kamis (16/8/2023).
Pasalnya, pihak pengembang Kusuma Agrowisata sepakat dan berjanji bakal membongkar bangunan yang berdiri diatas sempadan curah banteng yang selama ini dikeluhkan warga masyarakat sekitar.
Pengembang Kusuma Agrowisata Yani Andoko saat hearing menyampaikan, jika pihaknya menyepakati soal tuntutan warga agar bangunan yang berdiri di atas curah banteng dibongkar.
“Kami menyepakati soal bangunan yang selama ini dikeluhkan warga untuk di bongkar, nantinya kami sampaikan kepada pihak direksi Kusuma Agrowisata,” kata Yani.
Pihaknya juga mempertegas, jika selama ini apa yang dituduhkan warga masyarakat selama ini tidak benar, soal adanya buangan material di sempadan curah banteng yang dimaksud.
“Kami tegaskan jika yang membuang material bahan bangunan itu bukanlah dari Kusuma Agrowisata, malah selama ini justru kami yang membangun jembatan bambu untuk akses warga, bahkan kami juga telah memasang papan imbauan untuk tidak membuang apapun ke dalam curah banteng,” tegas Yani.
Dalam kesempatan tersebut, H. Didik Machmud Anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar yang juga pimpinan hearing menjelaskan kepada warga masyarakat di dua desa, yakni Pesanggrahan dan Lesti, jika pihaknya dalam waktu dekat bakal menginstruksikan kepada dinas terkait dan BPN Kota Batu beserta Satpol PP untuk melakukan peninjauan ke lokasi.
“Pastinya kami juga akan menumpulkan dinas terkait seperti Satpol PP, Dinas Perizinan, BPN dan warga masyarakat yang merasa terdampak soal bangunan itu. Intinya kami di legislatif ini setuju saja jika ada investor yang berinvestasi di Kota Batu, tapi jangan sampai merugikan warga masyarakat yang ada di sekitar,” ujarnya.
Berkaitan dengan permasalahan yang terjadi, Kadis LH Pemkot Batu Aries Setiawan, S.STP mengatakan, jika pihaknya bakal melakukan program bersih sungai agar tidak berpotensi menyebabkan banjir bandang.
“Tentunya kami mengajak kepada semua warga masyarakat untuk sadar diri agar tidak membuang sampah dengan sembarangan, dan menyikapi soal curah banteng pastinya itu juga ada dalam program kerja kami (DLH, red) untuk bersama-sama membersihkan sungai agar tidak terjadi banjir,” katanya.
Menyikapi permasalahan yang dimaksud, Kadis PUPR Alfi Nurhidayat, S.T., M.T kepada warga masyarakat Desa Pesanggrahan mengungkapkan, jika selama ini diakuinya para investor maupun pengembang kerap mengesampingkan soal perizinan bangunan.
“Apakah memang prosesnya terlalu lama, hingga investor di Kota Batu sambil menunggu proses perizinan selesai membangun dulu? Tentunya ini memang menyalahi aturan, seperti halnya pemberian izin soal bangunan yang dimaksud, apalagi berdiri diatas sempadan sungai, nantinya setelah Satpol PP bertindak untuk menertibkan, dalam hal ini selanjutnya ranahnya APH,” ungkap Alfi.
Dirinya juga meminta kepada pimpinan hearing, jika lain kali haruslah mendatangkan pihak-pihak terkait, seperti pengembang Kusuma Agrowisata, BPN, Satpol PP, Dinas Perizinan dan warga masyarakat yang terdampak.
“Saya rasa tujuannya jelas, agar semua permasalahan soal pembangunan seperti perumahan di Kota Batu ini tidak menyebabkan keluhan atau merugikan warga masyarakat di sekitar lokasi. Pada prinsipnya kami selalu siap untuk membantu, seperti drainase, box culvert dan lain sebagainya,” papar Alfi.
Di sisi lain, Kades Pesanggrahan Imam Wahyudi, S.Pd mengaku jika berkaitan dengan adanya pembangunan Kusuma Agrowisata yang selama ini dikeluhkan warga sekitar dirinya tidak mengetahui.
“Terus terang siteplan waktu itu tahun 2018 kami pihak Desa Pesanggrahan hanya diberitahu siteplannya saja, tanpa mengetahui pembangunannya. Bahkan sampai saat inipun kami belum pernah melihat langsung pembangunan ke lokasi,” tukas Yudi, sapaan akrabnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, salah seorang warga Desa Pesanggrahan Agus Adianto menegaskan kembali, berkaitan soal permasalahan bangunan yang berada diatas sempadan yang dimaksud, para warga sepakat menuntut agar segera di bongkar.
“Tuntutan kami memang harus cepat di bongkar, karena berpotensi membahayakan rumah warga yang berada di sekitaran lokasi, karena dulu itu pernah tahun 1982 terjadi banjir, maka dari itu kami tidak menginginkan itu. Namun jika tidak di bongkar, jika sampai terjadi banjir siapa yang akan bertanggung jawab?,” urai Agus yang juga jurnalis ini.
Sementara itu, Lurah Ngaglik Rendra Adinata, S.Kom., MMG., M.AP juga menyampaikan, soal permasalahan yang terjadi berkaitan dengan pembangunan Kusuma Agrowisata di sempadan sungai yang dimaksud.
“Berkaitan dengan berdirinya bangunan Kusuma Agrowisata yang berdiri di sempadan curah banteng, sudah menjadi pemukiman sejak dahulu, tentunya dalam menyikapi segala persoalan ini tentunya kita juga turut andil untuk memberikan solusi secara bersama. Seperti misalnya pembangunan IPAL, pembersihan sampah yang ada di sungai-sungai, dengan tujuan jika musim hujan tidak terjadi banjir,” tandas Rendra.
Pewarta : Eko Sabdianto
Editor/Publisher : Aan Imam Wahyudi