BACAMALANG.COM – Untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan berbagai jenis barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (22/11/2022).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lahan kosong yang berada di sebelah timur Kantor Kejari Kota Malang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri Kepala BNN Kota Malang, Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto dan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, perwakilan dari Pengadilan Negeri Malang dan Bea Cukai
Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko mengatakan pemusnahan dilakukan untuk mengurangi penumpukan di gudang barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutinitas. Hal ini kami lakukan, untuk mengurangi penumpukan di tempat (gudang) barang bukti,” ujarnya, Selasa (22/11/2022).
Dirinya menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan selama kurun waktu dua bulan dari periode September 2022 sampai dengan November 2022.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu sudah inkracht. Dengan perincian, narkoba jenis ganja sebanyak 27 perkara dengan berat total 6,52 kilogram, lalu sabu dari 49 perkara dengan berat total 0,82 kilogram, kemudian narkoba jenis pil dan obat-obatan terlarang dari 8 perkara dengan jumlah total 62.854 butir,” jelasnya.
“Selain itu, rokok tanpa pita cukai dari satu perkara dengan jumlah total 4.900 bungkus. Kemudian yang terakhir, HP dan timbangan digital dengan jumlah total 102 buah,” bebernya.
Edy Winarko juga menambahkan barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar berupa narkotika.
“Dari keseluruhan perkara, yang paling banyak adalah perkara narkotika. Dan untuk perkara-perkara narkotika tersebut, sebagian besar merupakan penanganan dan pelimpahan dari Polresta Malang Kota,” tandasnya. (him)
