Hindari Sengketa, Ini Pentingnya Cek Merek Sebelum Daftar

Petugas Mebiso bersama pelaku usaha dalam melakukan pengecekan mereknya. (ist)

BACAMALANG.COM – Sempat viral di media sosial belum lama ini terkait sengketa merek ayam goreng milik artis terkenal. Berdasarkan hasil riset, Pengadilan Niaga sudah mengeluarkan amar putusan mengenai hasil sengketa ini. Namun, pihak artis seolah tak terima jika mereknya sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh orang lain.

Sementara itu muncul gugatan yang pada akhirnya ditolak. Sebab, pendaftaran merek menggunakan prinsip siapa cepat dia yang berhak (first-to-file).

Belajar dari kasus tersebut, pelaku bisnis maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) harus memiliki kesadaran untuk melakukan pendaftaran merek. Sebelum itu, mereka harus melakukan pengecekan merek terlebih dahulu.

Menjawab keresahan tersebut, Mebiso hadir untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pengecekan mereknya. Sebagai langkah awal sebelum mendaftarkan merek, pelaku usaha dapat melakukan pengecekan merek secara gratis melalui Fitur Check Similarities.

Mebiso merancang Trademark Analyzer dengan mengadopsi artificial intelligence (AI) yang memudahkan pelaku usaha untuk mengetahui dan lebih meyakinkan seberapa besar prosentase keberhasilan merek yang akan didaftarkan.

“Kami berharap dengan fitur yang kami ciptakan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya para pelaku usaha mendaftarkan dan melindungi merek dagangnya. Fitur pendaftaran ini yang akan mengakomodir kebutuhan tersebut,” kata CEO Mebiso, Hesti Rosa, Kamis (26/10/2023).

Dalam proses untuk dapat melakukan tracking dan mendapatkan notifikasi secara aktual, imbuhnya, Mebiso hadir dengan fitur Monitoring Merek sebagai solusi sampai merek berhasil terdaftar dengan pengecekan merek secara Real Time, sehingga pelaku usaha bisa mendaftarkan mereknya dengan segera.

Dikatakan Hesti, platform tersebut memiliki Dokumen Hasil Analisis (DHA).

“DHA ini mampu mengukur prosentase keberhasilan pendaftaran merek. Pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Setelah mendapatkan hasil DHA, jika hasilnya lebih dari 40 persen, bisa melanjutkan untuk daftar merek. Jika kurang dari itu, disarankan untuk ubah nama mereknya dahulu agar tak ditolak saat daftar,” beber Hesti.

Selain itu, tambahnya, proses pengecekan merek juga transparan, proteksi terotomatisasi dan mendapat dukungan dari praktisi. Sehingga, membantu melindungi originalitas merek dan kekuatan brand.

Mebiso juga menghadirkan fitur monitoring merek yang dapat membantu agar pelaku usaha tidak melewatkan perubahan status krusial untuk kesempatan mempertahankan mereknya dalam pemantauan.

Hesti menyebut, platform ini juga membantu pelaku usaha untuk menjawab kebutuhan perlindungan merek. Mulai dari tahap pra hingga pasca pendaftaran merek.

“Mulai dari memperhitungkan potensi keberhasilan daftar merek, hingga memasang fitur proteksi yang aktif 24 jam dalam satu minggu untuk mendeteksi dan mencegah tindak peniruan merek,” lanjut dia.

Salah satunya dengan sistem notifikasi, dimana pemberitahuan ini bisa didapatkan langsung oleh pemilik merek melalui notifikasi WhatsApp.

Platform ini dirancang secara komprehensif untuk mendukung pelaku usaha yang ingin melindungi originalitas merek usahanya, dan juga mendukung biro jasa dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan.

“Sementara, bagi masyarakat, mampu melindungi tipu daya merek KW (tipuan). Serta, dari sisi pemerintah, mampu mendorong upaya pemerataan perlindungan kekayaan intelektual (KI),” pungkasnya.

Pewarta : Nedi Putra AW

Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki