BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang menangkap LL (33) setelah aksinya mencuri ponsel terekam kamera CCTV. Ia kedapatan mengambil ponsel milik RI (31), warga Kedungkandang, Kota Malang, yang ditinggal di dasbor, saat belanja di toko sembako Bululawang, serta memarkir motornya di tepi jalan.
Kejadian berlangsung pada Minggu (24/8/2025). Tanpa disadari, ponsel miliknya menarik minat pelaku untuk mencurinya.
Melihat kesempatan, LL yang melintas berhenti sejenak, mengambil ponsel tersebut, lalu kabur. Korban baru menyadari kehilangan saat hendak pulang dan segera melapor ke Polsek Bululawang.
Polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, ciri-ciri pelaku teridentifikasi dengan jelas.
“Pelaku terlihat dalam rekaman CCTV sedang mengambil HP dari sepeda motor. Identitasnya berhasil kami lacak dan pelaku ditangkap di kawasan Tambakasri, Kecamatan Tajinan, pada Kamis malam (30/10/2025),” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.
Saat diinterogasi, LL mengakui perbuatannya dan menyebut bertindak seorang diri. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, sepeda motor, dan jaket yang dikenakan saat kejadian.
Pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan LL dalam kasus serupa di tempat lain.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, terutama saat parkir di tempat umum.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































