HP Tertinggal di Dasbor Motor Saat Belanja di Bululawang, Polisi Tangkap Pencuri Berbekal Rekaman CCTV - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

MALANG RAYA · 1 Nov 2025 16:13 WIB ·

HP Tertinggal di Dasbor Motor Saat Belanja di Bululawang, Polisi Tangkap Pencuri Berbekal Rekaman CCTV


 Maling HP ditangkap.(ilustrasi) Perbesar

Maling HP ditangkap.(ilustrasi)

BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang menangkap LL (33) setelah aksinya mencuri ponsel terekam kamera CCTV. Ia kedapatan mengambil ponsel milik RI (31), warga Kedungkandang, Kota Malang, yang ditinggal di dasbor, saat belanja di toko sembako Bululawang, serta memarkir motornya di tepi jalan.

Kejadian berlangsung pada Minggu (24/8/2025). Tanpa disadari, ponsel miliknya menarik minat pelaku untuk mencurinya.

Melihat kesempatan, LL yang melintas berhenti sejenak, mengambil ponsel tersebut, lalu kabur. Korban baru menyadari kehilangan saat hendak pulang dan segera melapor ke Polsek Bululawang.

Polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, ciri-ciri pelaku teridentifikasi dengan jelas.

“Pelaku terlihat dalam rekaman CCTV sedang mengambil HP dari sepeda motor. Identitasnya berhasil kami lacak dan pelaku ditangkap di kawasan Tambakasri, Kecamatan Tajinan, pada Kamis malam (30/10/2025),” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.

Saat diinterogasi, LL mengakui perbuatannya dan menyebut bertindak seorang diri. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, sepeda motor, dan jaket yang dikenakan saat kejadian.

Pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan LL dalam kasus serupa di tempat lain.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, terutama saat parkir di tempat umum.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Viral Kisruh Mesin “Mbrebet” Dugaan BBM Bercampur Air, Konsumen Dirugikan bisa Ajukan Gugatan Hukum ke Pertamina

1 November 2025 - 16:53 WIB

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif UNESCO Bidang Media Arts Pertama di Jawa Timur

1 November 2025 - 16:31 WIB

Kapolri Ajak Pemuda IMM Waspadai Geopolitik Global dan Jadi Garda Ketahanan Bangsa

1 November 2025 - 16:10 WIB

Kolam Bonderland Waterpark Diverifikasi, Siap Sambut Event Prestisius

1 November 2025 - 14:45 WIB

Program 1.000 Event Antar Kota Malang Raih Penghargaan Nasional, Didorong Jadi Kota Metropolitan dan Pendidikan

1 November 2025 - 07:00 WIB

Polemik Rencana Pembongkaran Tembok Griya Shanta, Warga Minta Pemkot Malang Dengarkan Aspirasi

1 November 2025 - 06:57 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !