Ikuti Anjuran Pusat, Perayaan Imlek di Kota Malang Dibatasi

BACAMALANG.COM – Perayaan Tahun Baru Imlek 2021 dibatasi di Kota Malang sesuai anjuran pemerintah pusat. Hal ini demi menekan angka covid-19, sejurus dengan berlakunya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pelaksanaan ibadah dalam rangka Imlek akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, PPKM Mikro masih dilaksanakan di wilayah Kota Malang, 9 sampai 22 Februari 2021.

Menurutnya, kegiatan ibadah Imlek juga harus tetap memerhatikan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. “Ketentuan ibadah, sesuai aturan, tetap ada pembatasan, 50 persen dari total kapasitas dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Sutiaji.

Perayaan Tahun Baru Imlek biasanya identik dengan tarian barongsai dan pembagian sembako kepada masyarakat. Sutiaji menyarankan agar kegiatan semacam itu dihindari dulu sementara ini.

Menurutnya, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan orang yang bisa saja menciptakan klaster covid-19 yang baru. Sutiaji tak mau hal tersebut terjadi di wilayahnya, terlebih ketika PPKM Mikro sedang dijalankan. (adv/lis)