Jalin Kemitraan, Lembaga Bantuan Hukum Rakor dengan PN Malang

BACAMALANG.COM – Lembaga Bantuan Hukum di Kota Malang melaksanakan rapat koordinasi dengan jajaran Pengadilan Negeri Malang di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA, Selasa (17/1/2023).

Koordinator Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Masyatakat Indonesia (LBHMI), Totok Hardjoko, S.H. mengatakan, kemitraan LBHMI dengan PN Malang  menjadi peluang bagi penerima bantuan hukum untuk dapat mengakses pengadilan.

“LBHMI memberikan bantuan hukum cuma cuma kepada orang atau kelompok orang tidak mampu,” terang Totok, sapaan akrabnya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua LBHMI Drs. Musman, S.H., M.H. menganjurkan kepada masyarakat untuk berkonsultasi hukum sedini mungkin sebelum masalah yang menimpa dirinya menjadi perkara. Klik www.lbhmi.com

Untuk diketahui, LBHMI selama ini telah memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ketidakadilan. Khususnya kepada warga di mana lembaga itu berada. Yang dimaksud gratis adalah, klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum.

Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari LBH diantaranya; permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum; permasalahan yang diajukan klien menyangkut kepentingan golongan miskin; Permasalahan yang diajukan klien mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari LBH yakni calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya ; apabila di kemudian hari diketahui adanya ketidakbenaran pada isian formulir, LBH dapat memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak, calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). (yog)