
BACAMALANG.COM – Wali Kota Malang Sutiaji mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang wajib menjaga netralitas dalam pemilu 2024. Pegawai negeri sipil, lanjutnya, dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden atau wakil presiden, calon kepala daerah/wakil, calon anggota DPR, calon anggota DPD atau calon anggota DPRD.
Sutiaji menerangkan Pemkot Malang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 46 Tahun 2022 terkait prinsip ketentuan netralitas ASN.
“Kita membuat pakta integritas kenetralan ASN. Sebentar lagi sudah mulai proses-proses tahapan di pemilu. Ketika kami sudah membuat rambu-rambu begini, dan nanti kalau ada yang masih tetap (tidak menjaga netralitas) itu bukan urusan kami,” ucapnya dalam Sosialisasi Penegakan Disiplin dan Netralitas ASN Menjelang Kontestasi Politik Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Malang Mirama, Selasa (23/5/2023).
Sutiaji meminta semua pihak, termasuk media juga melakukan pengawasan. Jika ditemukan kecurigaan adanya pelanggaran salah satu kode etik ASN ini, diharapkan dapat melaporkan kepada Pemkot Malang. Sutiaji juga menginstruksikan bahwa secara berjenjang dan periodik setiap pimpinan perangkat daerah untuk membina jajarannya.
Pria berkacamata tersebut menyebut jika ditemukan pelanggaran netralitas ASN dikenai sanksi atau hukuman disiplin sebagaimana ketentuan.
“Salah satunya sanksinya bisa sampai ini adalah penundaan kenaikan pangkat. Kita mewaspadai, jangan sampai ada ASN yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Para peserta sosialisasi yang terdiri dari kepala perangkat daerah, kepala bagian, camat, lurah, koordinator kepala sekolah TK, SD, SMP Negeri, serta para pengawas sekolah ini menandai komitmennya untuk menjaga netralitas dengan menandatangani pakta integritas. Sebelumnya, para pesrta juga mengikrarkan pakta integritas yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST., MT.
Pewarta/Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki