
BACAMALANG.COM – Kasus Tragedi Kanjuruhan telah berlalu, namun hingga kini keluarga korban masih menuntut penuntasan kasus tersebut.
Terkait hal ini, Praktisi Hukum Malang, yang juga Wakil Ketua I Peradi Kepanjen Kabupaten Malang, Agus Subyantoro, menilai tidak ada itikad dan niat sungguh-sungguh menegakkan hukum dan keadilan bagi keluarga korban serta korban meninggal Tragedi Kanjuruhan.
Ia menuturkan, setelah putusan sidang Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Kasus Tragedi Kanjuruhan Inkrah, berarti kasus/tragedi Kanjuruhan selesai.
Ia mengungkapkan, suka tidak suka, itulah yang terjadi dan biarkan menjadi catatan sejarah atas proses penegakan hukum di Indonesia yang seperti itu.
Dikatakannya, rencana renovasi atau bongkar total menjadi kewenangan pemerintah pusat, walaupun usulan itu datang dari Pemerintah Kabupaten Malang.
Dan itu bukan lagi penghalang barang bukti (BB), karena kasusnya telah selesai.
Yang penting para penggiat/aktivis/siapapun tetap peduli atas Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, telah berjuang untuk menyuarakan kebenaran telah tersampaikan.
“Semua kembali pada Policy Pemerintah Pusat khusus para petinggi Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim), biarkan mereka mempertanggungjawabkan di hadapan Tuhan nantinya,” tegas Agus, kepada BacaMalang.com, Kamis (8/6/2023).
Ia menyoroti soal rekom hasil kerja Tim Investigasi/Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang dibentuk Presiden dan diketuai Menkopolhukam RI.
“Hasil kerja Tim Investigasi/Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang dibentuk Presiden dan diketuai Menkopolhukam saja, hasil dan rekomendasinya tidak dijalankan, apalagi Tim-tim Investigasi dan Advokasi di tingkat daerah,” urainya.
Penilaian Agus tersebut terlepas dari sisi lain adanya bantuan bagi para korban dan keluarga korban dari Gubernur maupun Bupati.
“Proses hukum sudah terjadi dan telah kita ketahui bersama, tentu akan berpengaruh atau berpotensi adanya Golput pada Pemilu 2024,” pungkasnya.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki