BACAMALANG.COM – Terpidana kasus korupsi kredit Bank Jatim cabang Kepanjen, Abdul Najib (55), divonis 13 tahun oleh majelis Hakim Tipikor Surabaya dengan putusan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Melalui kuasa hukumnya, warga Jl Panglima Sudirman, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ini akan mengajukan banding. Pasalnya, keputusan hakim dianggap sebagai putusan yang deskriminatif sebagaimana dalam perkara pidana no. 116/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby.
“Kami telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Yang kami anggap putusan yang deskriminatif, Hal itu dilakukan, untuk mencari keadilan,” kata Sumardan, S.H, didampingi, Ari Sudarsono SH dan Mochamad Bachrul Ulum SH.
Lanjut Sumardan, kliennya adalah seorang nasabah, yang mengajukan pinjaman secara groping, dengan jaminan atau agunan yang nilainya lebih besar dari jumlah pinjaman. Anehnya, oleh pihak bank justru dilaporkan melakukan tindakan korupsi.
“Klien saya ini mengajukan pinjaman tahun 2018, selama 2019 pembayaran melalui rekening koran lancar. Namun tahun 2020 klienya mengajukan perpanjangan, pengajuan perpanjangan inilah yang dianggap pihak bank tidak mampu membayar sehingga dilaporkan,” ujar Sumardan dari Kantor Hukum Edan Law ini.
Advokat senior ini menjelaskan, putusan hakim berbeda dengan dua terpidana lainnya yakni Chandra Fenrianto dituduh korupsi Rp. 22.538.599.263 divonis hukuman 14 tahun penjara dan Dwi Budianto dituduh korupsi Rp 48.829.844.003 divonis hukuman 17 tahun penjara.
“Klien saya tuduhan korupsinya jauh lebih kecil. Tapi tuntutan dan putusannya tidak jauh berbeda dengan dua nasabah lainnya. Ini diskrimiatif, oleh karena itu kami ajukan banding. Kami mohon klien saya diringankan hukuman atau bahkan dibebaskan,” lanjutnya.
Menurutnya, hakim seharusnya memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata – mata untuk menghukum. “Semestinya, hukuman yang tepat diberikan hakim, dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya. (him)