Kasus Korupsi di BPN Kabupaten Malang, Pengadilan Gelar Sidang Perdana dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan

Kedua terdakwa saat mengikuti sidang secara daring di PN tipikor Surabaya, Rabu (12/7/2023) (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Sidang Perdana kasus korupsi di kantor BPN Kabupaten Malang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, SH dan
Ayu Fadhilah, SH pada Rabu (12/7/2023).

Agenda sidang membacakan surat dakwaan untuk terdakwa WI (45) oknum pegawai BPN warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang dan DAW (31) warga Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang sebagai perantara (makelar).

“Dalam dakwaannya terdakwa WI dan DAW didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Kesatu pasal 12 E atau Kedua pasal 12 B atau Ketiga pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kasi Intel Kejari Eko Budisusanto.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, hukuman kedua terdakwa yakni untuk Pasal 12 E dan 12 B paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Untuk Pasal 12 E dan Pasal 12 B, ancaman hukumannya sama, yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya.

“Lalu untuk Pasal 11, ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” lanjutnya.

Eko juga menjelaskan sidang lanjutan akan digelar Rabu, 26 juli 2023, dengan agenda persidangan pembacaan eksepsi oleh Kuasa Hukum Terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa terlibat pemerasan dalam perkara pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dengan alasan agar cepat selesai pengurusan SHGB terdakwa menawarkan biaya Rp. 80 juta dan dibayar Rp. 40 Juta sebagai DP.

Korbannya, adalah PT BOS (Bumi Omega Sejahtera) yang akhirnya dilaporkan ke pihak Polresta Makota.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki