BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima pelimpahan 5 tersangka kasus pengaturan skor (Match Fixing) sepakbola Liga 3 Jatim, dari Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (21/4/2022). Lima tersangka tersebut dikawal anggota dari Polda Jatim dengan menggunakan dua mobil Toyota Innova warna hitam, tiba di Kejari Kota Malang sekitar pukul 11.30 WIB.
Dua mobil tersebut langsung berhenti di depan Ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang. Beberapa saat kemudian, para tersangka dengan tangan di borgol keluar dari mobil dan dimasukkan ke ruang tahanan sementara Kejari Kota Malang.
Keempat Tersangka tersebut adalah BS (52), DYP (33), IAH (42) dan FA (47). Nampak, salah satu tersangkanya yaitu Bambang Suryo alias BS dengan mengenakan kaos warna abu-abu dan memakai celana tiga perempat serta memakai sandal jepit. Dirinya pun sempat memberikan acungan jempol kepada para wartawan yang sudah menunggu dari pukul 09.00 WIB. Dengan dikawal anggota Polda Jatim, ia pun berjalan menuju ruang tahanan sementara Kejari Kota Malang sambil mengatakan “sek manajer yo (masih manajer)” kepada awak media.
Hingga berita ini ditulis, Belum ada satupun pihak Kejari Kota Malang yang bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Salah satu petugas dari Pidum Kejari Kota Malang yang tak mau disebutkan namanya menuturkan, pihak yang berwenang memberikan pernyataan adalah jaksa dari Kejati Jatim. “Jaksa dari Kejati Jatim segera datang di Kejari Kota Malang untuk memberikan statement terkait hal tersebut. Kira-kira 1,5 jam lagi sudah tiba disini,” tandasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, lima orang tersangka kasus pengaturan skor (Match Fixing) sepak bola Liga 3 Jatim ini, berhasil dibongkar oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim. Keempat tersangka ini yakni, BS (52), DYP (33), IAH (42), dan FA (47), ditahan sejak Kamis (24/2/2022) lalu. Sedangkan, tersangka berinisial HP (33) masih dalam pengejaran karena masuk dalam DPO, usai mangkir dua kali pada agenda pemeriksaan penyidik. Modus Para tersangka yakni dengan merayu sejumlah anggota official klub sepak bola yang menjadi sasarannya. Beberapa pemain yang dianggap menjadi pimpinan kesebelasan di dalam tim. Hingga, gelontorkan uang puluhan juta untuk melancarkan aksinya.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, kelima orang tersangka itu, diduga terlibat dalam persekongkolan pengaturan skor dalam dua pertandingan sepakbola Liga 3 PSSI Jatim. Yakni pertandingan Gresik Putra (Gestra) FC vs NZR Sumbersari, dan pertandingan Gresik Putra FC vs Persema Malang, pada tanggal 14 dan 15 November 2021 di salah satu stadion di Malang. Sedangkan nilai uang yang mengalir dalam praktik lancung yang dilakukan para pelaku bervariasi, mulai dari Rp 20 Juta, Rp 30 juta, hingga Rp70 juta. (him)