BACAMALANG.COM -S idang kasus Perusakan Pagar di Jalan Kartini, Kecamatan Klojen, Kota Malang memasuki babak baru.
Kuasa Hukum terdakwa dugaan perusakan pagar dengan terdakwa, Kujang Agus, warga Jalan Kartini, RT 03/RW 05, Klojen tersebut berharap, klienya diputus seringan ringannya.
“Kami tentu berharap putusan seringan ringannya. Klien saya sudah berusia lanjut, sekitar 65 tahun. Apalagi saat ini sedang wabah Corona,” terang Rudi dan rekan, usai sidang.
Hal itu disampaikannya, usai lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (14/04/2020). Menurutnya, salah satu pertimbangannya, kondisi kliennya, sudah usia lanjut.
Selain itu lanjutnya, kliennya mempunyai riwayat sakit jantung serta diabetes. Apalagi, terkait dugaan perusakan pagar itu, saat ini juga sudah dikembalikan / sudah dibangun kembali.
“Hari ini, sesuai rencana, pembanguan / perbaikan pagar itu selesai. Tentunya, dengan spesifikasi yang sama. Dulunya juga tidak dihancurkan. Terdakwa.juga sudah minta maaf,” lanjut Rudi.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa telah dituntut hukuman 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Unum (JPU). Sementara, terdakwa telah menjalani penahanan sekitar 3 bulan.
Kasus ini berawal saat, terdakwa didakwa melakukan perusakan pagar / tembok pembatas / beton rumah milik Chatalina (pemilik rumah sebelahnya dari rumah yang ditempati terdakwa). Terdakwa melakukan hal itu, dikarenakan mobilnya tidak bisa berbelok masuk ke rumah kontrakannya. (yog/had)