Kebakaran Malang Plaza: Pemilik Tenant Minta Kejelasan Status Kepemilikan dan Ganti Rugi

Kuasa hukum pemilik tenant, Gunadi Handoko (memegang mik) didampingi William Surya Putra Handoko (kiri) bersama para pemilik tenant saat mengikuti pertemuan dengan pihak pemegang saham PT. Hakim Sentausa. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – 12 pemilik tenant yang menjadi korban kebakaran di Malang Plaza, melalui kuasa hukumnya menuntut ganti kerugian kepada pemilik bangunan Malang Plaza, dalam hal ini pemegang saham terbanyak.

Didampingi kuasa hukumnya, 12 pemilik tenant melakukan pertemuan dengan pemilik saham Malang Plaza, PT Hakim Sentausa, Kamis siang (25/5/2023).

Selain minta ganti kerugian, mereka juga menuntut kejelasan status kepemilikan hak atas tanah dan bangunan.

Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, C.L.A, kuasa hukum dari 12 pemilik tenant,
bersama tim William Surya Putra Handoko, SH, M.Kn dan Malvin Hariyanto, SH, C.C.D menjelaskan inti terkait pertemuan tersebut.

“Dari pertemuan ini, kami meminta kejelasan terkait status kepemilikan. Disamping itu, juga tentang ganti rugi. Diketahui, akibat kebakaran itu menimbulkan berbagai dampak,” jelasnya, Kamis (24/5/2023).

Tidak hanya berdampak ekonomi saja, lanjut Gunadi, tetapi berdampak pada hukum.

“Dampaknya bukan ekonomi saja, akan tetapi juga berdampak pada hukum terkait kejelasan status pemilik tenant selaku pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akte jual beli serta kerugian,” lanjut Gunadi.

Gunadi juga menambahkan, pertemuan dengan PT Hakim Sentausa dihadiri pemegang saham terbanyak.

“Masih belum ada kepastian dari pihak pemegang saham (pemilik bangunan) terkait ganti kerugian dan kejelasan status pemilik tenant, diperkirakan menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan pihaknya akan menunggu sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 mendatang,” imbuhnya.

Gunadi menerangkan apa yang menjadi hak dari tenant tetap akan diakomodir, dan paling lambat tanggal 10 Juni, mereka akan memberikan kepastian kepada pihaknya.

“Mereka mengatakan, bahwa apa yang menjadi hak dari tenant tetap akan diakomodir. Dan tadi telah disepakati, paling lambat tanggal 10 Juni, mereka memberikan kepastian kepada kami mulai dari status (kepemilikan hak atas tanah dan bangunan) sampai pergantian kerugian,” bebernya.

Pada pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan dari PT Hakim Sentausa, Yudo Susanto didampingi oleh kuasa hukumnya, Ridwan Rachmat.

Kuasa hukum dari Yudo Susanto, Ridwan Rachmat mengungkapkan, bahwa pihaknya akan beritikad baik menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Pada intinya, kami ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan kami akan selesaikan ini dengan baik dan benar,” terang Ridwan.

Bahkan disinggung jika ada tuntutan hukum dari pemilik tenant, karena PT Hakim Sentausa (pemegang saham) tidak menepati perjanjian, pihaknya hanya menjawab secara singkat.

“Mudah-mudahan tidak ada dan tidak sampai terjadi, ke ranah hukum” pungkasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki