Kebakaran Malang Plaza : Tuntut Tanggung Jawab Manajemen, Kuasa Hukum Pemilik Tenant Siapkan Langkah Hukum

(Dari kiri), Ahmad Darmawan M. N., S.H. William Surya Putra Handoko, S.H., M.Kn., Gunadi Handoko, S.H.,M.M., M.Hum., C.L.A., Malvin Hariyanto, S.H., C.C.D., Achmad Djuanedi, S.H. saat melakukan konferensi pers di Hotel Grand Mercure. (yog)

BACAMALANG.COM – Malang Plaza, di Jalan Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mengalami kebakaran hebat pada Selasa (2/5) dini. Seperti diketahui, jumlah pelaku usaha yang terdampak musibah itu lebih dari seluruh tenant. Mulai yang berada di lantai satu, dua dan tiga.

Atas kejadian ini, para pemilik tenant pun akan memperjuangkan nasibnya. Sebagian dari mereka sudah mulai bergerak dengan meminta pendampingan langkah hukum dari Law Firm Gunadi Handoko & Partners dan William & Malvin Law Office.

Pertama, tim kuasa hukum pemilik tenant di Malang Plaza menyoroti terkait adanya pernyataan yang muncul di media massa bahwa kebakaran ini merupakan kejadian Force Majeure. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk menghapus tanggung jawab dan mencegah pihak terkait memenuhi kewajiban ganti rugi.

“Kami menilai pernyataan tersebut terlalu dini untuk disampaikan ke publik. Karena perlu diketahui, kalau menilai tindakan, ini kan melibatkan instansi terkait yakni kepolisian negara. Sampai saat ini mereka masih melakukan penyelidikan, dan belum mengumumkan hasilnya secara resmi,” terang Gunadi Handoko, S.H., M.M., M.Hum., C.L.A., Sabtu (6/5/2023) malam.

Kedua, tim kuasa hukum yang juga beranggotakan William Surya Putra Handoko, S.H., M.Kn, Malvin Hariyanto, S.H., C.C.D., Achmad Djuanedi, S.H. dan Ahmad Darmawan M. N., S.H. ini juga menyoroti keberadaan sertifikat laik fungsi (SLF) yang disebut tak dimiliki oleh Manajemen Malang Plaza.

“Seperti kita ketahui, adanya SLF ini telah diatur dalam Undang-undang RI nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pada pasal 44 disebutkan, setiap pemilik bangunan dan atau pengguna yang tidak memenuihi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan, akan dikenai sanksi administrasi dan atau pidana,” papar Gunadi.

Berdasarkan acuan ini, tentunya bisa disinyalir bahwa adalah pelanggaran peraturan dalam pengelolaan Malang Plaza. Dalam hal ini, maka sudah dapat memenuhi unsur kelalaian pada pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman hingga penjara 5 tahun.

“Seharusnya kebakaran ini dapat dicegah secara maksimal. Karena kita semua tahu, bahwa setiap bangunan gedung harus ada prosedur penanggulangan dan pencegahan kebakaran. Ini lah yang membawa dampak kerugian, pembeli dan penyewa yang punya barang-barang yang tak dapat diselamatkan,” sebutnya.

Ketiga, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa para pemilik stand ini juga mengantongi akta jual beli (AJB). Salah satunya yakni pemilik toko emas di Malang Plaza bernama Natania Verliana Setiawan.

“Jadi mereka ini bukan hanya sekedar menyewa tempat, tetapi juga pemilik berdasarkan AJB tersebut. Tentu ini akan menjadi materi kami dari melakukan langkah hukum,” tukas advokat kondang yang berkantor di Jalan Semeru No.21, Kota Malang ini.

Dalam hal ini, pihaknya mengaku sudah bersiap melakukan upaya hukum pidana maupun perdata. Namun hingga saat ini, pihaknya masih berharap besar adanya tidak ada iktikad baik dari manajemen Malang Plaza.

“Minggu depan kami akan mengupayakan diskusi dengan pihak Malang Plaza untuk mencari solusi terbaik. Selain itu juga kami akan berkordinasi dengan Wali Kota Malang dan Kapolresta Malang Kota,” jelasnya.

Pewarta/Editor : Rahmat Mashudi Prayoga
Publisher : Muhammad Zakki