BACAMALANG.COM – Sinergitas anatara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang dalam meminimalisir munculnya permasalahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan MoU itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso No.5, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dalam pelaksanaannya, penandatanganan Perjanjian Kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) itu dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Muh. Rizal, S.SiT., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, bahwa MoU ini terjalin lantaran adanya kesepakatan untuk mengadakan kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.
“MoU di Bidang Hukum DATUN ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait dengan Pertanahan di wilayah hukum Kejari Kota Malang,” kata Eko, yang juga di dapuk sebagai Humas Kejari Kota Malang, Rabu (18/06/2022).
Eko menambahkan, dengan adanya MoU tersebut, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum DATUN, yang menyangkut permasalahan aset milik Badan Pertanahan Nasional, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa ijin oleh masyarakat, swasta ataupun instansi pemerintah.
“Selain penyerobotan, juga untuk menyelesaikan permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik Badan Pertanahan Nasional, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa,” imbuh Eko.
Eko menyebut, MoU bidang DATUN ini juga akan memberikan pendampingan saat pelaksaan kerjasama dalam bentuk lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi.
“Ini bentuk komitmen kami untuk mewujudkan sinergitas antara Kajari Kota Malang dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Malang dalam memberikan wadah untuk meningkatkan dan mengamankan masalah hukum baik dalam bentuk data, informasi dan/ atau konsultasi dalam mendukung penegakan hukum,” tutup Eko. (Lis/red)