
BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali laksanakan Restorative Justice dalam kasus penadah barang curian.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa telah melaksanakan pelepasan tersangka Andi Sudarmadji, (51) warga Kecamatan Lowokwaru sebagai hasil penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
“AS (50) ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 480 ayat ke 1 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900 (sembilan ratus rupiah),” ujar Kasi Intel kejari Kota Malang, Jumat (17/11/2023).
Lebih lanjut Eko menjelaskan, kronologi terjadinya penadahan barang curian ini.
“Waktu itu, berawal pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 tersangka datang ke rumah W di Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, kemudian W mencari sepeda motor Honda Beat untuk keperluan bekerja,” jelas Eko.
Masih menurut Eko, saksi W tidak mengetahui, jika sepeda motor yang dibeli adalah barang gadai.
“Bahwa sepeda motor yang telah dibeli oleh saksi W adalah sepeda motor yang digadai oleh tersangka dengan harga Rp.6,1 juta. Hingga sepeda motor tersebut disita oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Restorative Justice diberikan, setelah menerima berkas perkara, dan mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui bahwa tersangka AS (50) sangat menyesali perbuatannya, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H. serta Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.
“Pada Jumat, 17 November 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan mediasi antara korban dan tersangka yang disaksikan langsung oleh keluarga korban, Penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat,” bebernya.
Pada kesempatan tersebut, tersangka AS (50) menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk berdamai.
Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Pada Jumat, 17 November 2023, AS (50) telah dilepaskan dari tahanan sebagai bentuk pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice,” tandasnya.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban dan disaksikan oleh keluarga tersangka dan tokoh masyarakat
3. Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban dengan adanya kesepakatan damai antara korban dengan tersangka.
4. Adanya respon positif dari masyarakat.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki