
BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menggaungkan penuntasan perkara secara damai atau Restorative Justice (RJ), Rabu (31/05/2023). Kali ini, Kejari Kota Malang kembali melaksanakan RJ terhadap dua perkara, yakni kasus pencurian laptop dan pencurian HP. Ini merupakan RJ ke-16 kalinya selama kurun waktu 2022 – 2023, dan RJ keempat di tahun 2023.
Pelaksanaan RJ berlangsung di Kantor Kejari Kota Malang dengan mempertemukan korban dengan pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH mengatakan, kedua perkara yang dilakukan RJ tersebut merupakan kasus pencurian.
“Kami melaksanakan RJ dua perkara Pasal 362 KUHP. Dengan perincian, kasus pencurian HP dan kasus pencurian laptop,” ujar Kajari, Rabu kemarin (31/5/2023).
Untuk perkara kasus pencurian laptop, tersangka bernama Tofek Kohar (38), warga Kecamatan Sukun. Dan untuk korbannya, adalah Dwi Septi Permatasari.
Pencurian itu terjadi pada Senin (29/8/2022) silam di rumah kontrakan korban yang terletak di Kecamatan Lowokwaru. Tersangka mencuri laptop tipe Asus ROG.
Untuk kasus pencurian HP, dengan pelaku Ferdinan (20), warga Kecamatan Blimbing. Pencurian itu terjadi pada Minggu (6/11/2022) silam, dan pelaku mencuri HP IPhone milik korbannya bernama Binasti.
Lebih lanjut Edy Winarko mengungkapkan, sebelum dilaksanakan RJ, pihaknya telah melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI pada Kamis (11/5/2023).
Dari ekspose tersebut, perkara tersebut telah memenuhi aturan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Ada beberapa pertimbangan, terkait kami melaksanakan RJ kasus tersebut. Yang pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta perbuatan tersangka telah dimaafkan korbannya dan ada kesepakatan damai,” lanjutnya.
Setelah ada kesepakatan damai, dan korban telah memaafkan, maka Kejari Kota Malang memutuskan untuk menghentikan penuntutan.
“Karena korbannya telah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka, maka kami menghentikan penuntutan dan kedua tersangka resmi dibebaskan,” terang
Edy Winarko, didampingi Kasi Pidana Umum, Kusbiantoro.
Setelah adanya RJ ini, maka para pihak telah kembali ke keadaan semula. Dan barang bukti, baik HP maupun laptop yang diambil oleh tersangka, dikembalikan kepada korban.
“Pesan saya kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama sekaligus yang terakhir. Kami berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya,” urainya.
Sementara itu, ayah dari pelaku Ferdinan, Lukman mengaku bersyukur sekaligus senang. Ia pun tak henti-hentinya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kota Malang dan kepada korban.
“Tentunya, saya sangat bersyukur sekaligus senang. Karena korban telah memaafkan perbuatan anak saya. Dan saya juga meminta maaf kepada korban, atas apa yang dilakukan oleh anak saya,” pungkasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki