BACAMALANG.COM – Berbekal laporan dari masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan investigasi kasus dugaan korupsi salah satu BUMD milik Pemkot Malang.
“Kami masih tahap pulbaket salah satu BUMD di Kota Malang. Hari ini ada dua orang yang kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” tandas Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Ujang Supriyadi, Rabu (10/6/2020).
Ujang mengatakan, dalam satu pekan terakhir ini sudah ada lima orang yang diperiksa. Status kelima orang itu, sebut dia, masih sebatas sebagai saksi.
Pada dugaan kasus ini, Ujang menjelaskan jika pihak yang dimaksud diduga merugikan Pemkot Malang senilai Rp 2,5 miliar. Kerugian ini buntut dari adanya investasi dengan pihak ketiga pada periode 2017 hingga 2019.
Dalam kasus ini, terang Ujang, ada proses kerja sama dengan pihak ketiga tapi uangnya sampai sekarang belum diterima Pemkot Malang, serta ada juga modus menutupi kerugian ini dari Pemkot Malang.
Meski begitu, Ujang belum bisa memberikan detail BUMD yang dimaksud. Ia mengatakan masih fokus pemeriksaan sehingga kasusnya bisa naik ke penyidikan.
“BUMD-nya bergerak di bidang makhluk hidup. Semoga nanti bisa cepat naik ke tahap penyidikan. Dan tim audit yang memeriksa lebih lanjut nilai kerugian yang pasti,” pungkas Ujang. (Had/Red)