Kejari Musnahkan Barang Bukti Hasil Putusan Inkrah Pengadilan Negeri Kota Malang

Kajari Kota Malang, Kepala BNN Kota Malang, Kasatreskoba Polresta Makota dan perwakilan dinkes Kota Malang, bersama membakar BB narkoba (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan berbagai jenis barang bukti, Selasa (16/5/2023). Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar.

Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang telah  berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Barang bukti yang dimusnahkan ini, adalah periode Januari 2023 hingga Mei 2023,” ujarnya Kajari Edy Winarko.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak.

Untuk barang bukti ganja dari 29 perkara, seberat lebih kurang 4.150,255 gram. Lalu, untuk sabu dari 82 perkara dengan berat total 925,976 gram.

Kemudian, barang bukti berupa pil dan obat terlarang dari 13 perkara sebanyak 127.380 butir. Kemudian, HP dan timbangan digital sebanyak 113 buah.

“Barang bukti narkoba yang kami musnahkan ini, diperkirakan memiliki nilai total sekitar Rp 1 miliar lebih,” imbuhnya.

Kajari Kota Malang juga menambahkan, kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya penyalahgunaan barang bukti.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Disamping itu, untuk mengurangi penumpukan di gudang barang bukti,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menuturkan, pihaknya mendukung penuh kegiatan pemusnahan tersebut.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti tersebut, sebagai upaya serius petugas dalam memerangi peredaran narkoba.

“Tentunya, kami dari kepolisian, mendukung penuh setiap upaya memerangi peredaran narkoba, adanya pemusnahan barang bukti, aparat bisa menyelamatkan 2 ribu lebih generasi Kota Malang dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki