BACAMALANG.COM – Tim Gabungan Aremania (TGA) dan perwakilan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan menggelar audiensi bersama anggota DPRD Kota Malang, Rabu (4/1/2023).
Audiensi tersebut diadakan untut menuntut pemindahan lokasi persidangan. Pihak TGA dan keluarga korban meminta agar lokasi persidangan tetap di Malang.
Di samping itu, mereka juga meminta terkait pembentukan Panitia Khusus segera dibentuk untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan.
Salah seorang ayah dari korban meninggal tragedi Kanjuruhan, Daniel menjelaskan mereka akan golput atau tidak menggunakan hak suara mereka jika pansus tidak segera dibentuk.
“Kami akan golput di periode selanjutnya jika DPRD Kota Malang tidak segera membentuk pansus,” ujar Daniel dengan tegas di hadapan anggota DPRD Kota Malang, Rabu (4/1/2023).
Seluruh audiens dari Tim Gabungan Aremania bertepuk tangan saat Daniel menyampaikan hal tersebut.
Tim Gabungan Aremania menyatakan bahwa alasan mereka ingin membentuk pansus adalah karena pengusutan tragedi ini sangat lambat dan berbelit-belit.
Mereka tidak ingin, 135 nyawa dan korban-korban lainnya tidak mendapat keadilan sama sekali.
Sebagai informasi, berkas perkara tragedi Kanjuruhan Malang telah dilimpahkan oleh Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menyebutkan bahwa pemindahan tempat sidang dari Kepanjen ke Surabaya adalah permintaan dari Forkopimda Kabupaten Malang yang diajukan melalui Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen.
“Permohonan pertimbangan dari seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, diajukan melalui ketua pengadilan negeri setempat ke MA. Jadi proses persidangan dialihkan ke pengadilan negeri Surabaya,” ujar Mia, Kamis (22/12/2022).
