BACAMALANG.COM – Meski berkali-kali mendekam di tahanan, nampaknya tak membuat GM alias Gimun jera. Warga Dusun Rekesan Desa Gondowangi Kecamatan Wagir Kabupaten Malang ini, kini kembali mendekam di Lapas Kelas I Malang.
Pria 54 tahun ini, telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (20/06/2022). Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Djuanto, menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan, vonis tersebut diberikan karena terdakwa terbukti bersalah telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). “Terdakwa terbukti melanggarmelakukan pencurian Sepeda Motor dan telah melanggar Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5,” jelasnya.
Eko menambahkan, kronologi kasus pidana yang menjerat terdakwa. “Pada Senin (15/11/2021) malam, terdakwa bersama dengan temannya yang bernama S dan KS, mencuri dua sepeda motor milik penghuni kos. Setelah itu, terdakwa bersama dua temannya langsung berangkat ke daerah Pasrepan Kabupaten Pasuruan,” terangnya.
Sesampainya di daerah Pasrepan, terdakwa bersama temannya langsung menjual dua sepeda motor Honda Scoopy hasil curian nya tersebut. “Kedua motor itu dijual ke seseorang dengan harga Rp 6,5 juta. Kemudian uang hasil penjualan motor curian dibagi berdua,” terangnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Dan pihak JPU Kejari Kota Malang, juga menerima putusan tersebut karena telah sesuai dengan tuntutan.
Diberitakan sebelumnya, pelaku Gimun dibekuk oleh anggota Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota di depan sebuah mini market di Jalan Tebo Selatan kecamatan sukun, pada Senin (24/01/2022) bulan lalu. Ia diamankan bersama dengan empat orang lain yakni SR 22, AF 28, DAP 29 dan AS 35.
Penangkapan itu bermula dari adanya dua laporan kejadian curanmor di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Senin (15/11/2021) November tahun lalu. Naas bagi pelaku, aksinya terekam kamera CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari rekaman kamera CCTV serta informasi saksi dan masyarakat itulah, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan, dimana video penangkapan pelaku sempat viral di media sosial. (him)